-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Keturunan Tionghoa

17 April 2018 | April 17, 2018 WIB | Last Updated 2018-04-17T08:03:34Z
HN-Bireuen, Seorang Warga Keturunan Tionghoa di tangkap pihak kepolisian Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen Selasa (17/4/2018) dini hari sekira jam 01.45 WIB di gampong Bandar Bireuen Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireun, Aceh.

Pria yang di tangkap tersebut  bernama Tamin Thomas (34) diduga sebagai pelaku yang  memproduksi, menyimpan, menimbun, menjual atau memasukkan Khamar (minuman keras) oplosan jenis Ciu

Kapolres bireuen AKBP Riza Yulianto,S.E.,S.H. melalui kasat reskrim Iptu Riski Adrian,SIK., menerangkan,  penangkapan  tidak terlepas dari informasi masyarakat,” dari informasi yang kami terima , kami langsung melakukan pengembangan dan pembuktian dari informasi dengan menuju kerumah tersangka(TT), ternyata benar bahwa tersanga meracik miras” sebut Iptu Riski.

Pelaku yang d tangkap tersebut diduga telah melanggar syariat Islam, Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

di hadapan penyidik, Tersangka mengaku telah dua tahun meracik miras oplosan tersebut "ya pak, sudah dua tahun saya meracik sendiri,  semua saya lakukan untuk mecari uang lebih karena mengingat kebutuhan saya untuk keluarga” sebut warga keturunan tionghoa tersebut.

dari pengungkapan tersebut di lokasi penangkapan, sat reskrim berhasil mengamanakan barang bukti berupa  7 (tujuh) jerigen kosong berukuran 5 Liter, 6 (enam) jerigen ukuran 5 liter yang berisikan air miras Ciu, 7 (tujuh) botol kaca berisikan air samsu / bahan campuran pembuatan air miras, 9 (sembilan) botol kaca berisikan air miras ciu, 1 (satu) buah gayung air berwarna silver,  1 (satu) buah saringan air berwarna biru, 1 (satu) buah ember yang berisikan racikan / fermentasi pembuatan miras ciu,  54 (lima puluh empat) botol kemasan air mineral berukuran 600 ml dengan harga jual perbotolnya RP. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) botol kemasan air mineral berukuran 1500 ml,  1 (satu) buah dandang warna silver,  1 (satu) kompor dengan merek HOCK

” kami menargetkan tidak ada lagi ada peredaran miras oplosan atau yang lain di kabupaten bireuen, baik itu nanti menjelang Ramadan sampai seterusnya, saya sudah mengarahkan kanit reskrim polsek untuk melakukan razia miras serta memberikan laporan”tegas Iptu Riski

saat ini tersangka dan barang bukti telah di amankan di mapolres bireuen guna untuk proses hukum lebih lanjut, untuk pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 16 ayat 1 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman cambuk 60 kali atau denda 600′ gram emas murni atau 60 bulan penjara (tribatanewspolresbireun)

close