-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Aceh Selatan Berhasil meringkus Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap lambang Negara Dan Paslon Bupati

13 April 2018 | April 13, 2018 WIB | Last Updated 2018-04-13T05:56:45Z
HN-Aceh Selatan, TIM Satgas Cyber Patrol, Polres Aceh Selatan dan Polda Aceh berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu.


Pelaku melakukan ujaran kebencian kepada, lambang negara dan salah satu Paslon kandidat Bupati Aceh Selatan melalui media sosial, laman facebook TD pada 7 April 2018.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedi Sadsono ST mengatakan pelaku berinisial TD 30, ditangkap di kediamannya di Lhok Bengkuang kecamatan Tapaktuan kabupaten Aceh Selatan Kamis 12/4 pukul 10:00 Wib Jumat 13/04/2018.

Dalam media sosial tersebut terdapat kata kata yang mengarah kepala ujaran kebencian kepada lambang negara dan salah satu Paslon kandidat Bupati Aceh Selatan

Selain itu, pelaku juga telah melakukan penghinaan terhadap salah satu paslon yang mengikuti pilkada. Pelaku pertama kali mengupload ujaran kebencian di FB miliknya pada Sabtu  7 April 2018 lalu.

"Pengungkapan pelaku ujaran kebencian dan penghinaan terhadap lambang negara dan salah satu Paslon kandidat Bupati Aceh Selatan berdasarkan patroli  Tim Cyber Polres Aceh Selatan dan Tim Cyber Polda Aceh di medsos," ujar Kapolres AKBP Dedi Sadsono

Didampingi KBO KAUR BIN OPS, Ipda M Nur dan Kanit/Pidum, Brika Ridho Muslim SE, Kapolres Dedi Sadsono mengutarakan, penangkapan pelaku berdasarkan barang bukti berupa scereenshots status ujaran kebencian.

Pelaku menyesal atas perbuatan yang telah dia lakukan, Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu ponsel, satu kartu SIM Telkomsel, tangkap layar beberapa unggahan ujaran kebencian di akun Facebook TD.

Atas perbuatannya, TD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik kurungan 4 tahun penjara atau denda 740 juta

Selanjutnya, untuk menindaklanjuti proses hukum, Polres Aceh Selatan terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Terkait kasus ini, Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedi Sadsono ST mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial sehingga diharapkan ke depannya tidak ada lagi penyebar kebencian di medsos. " Netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial," kata Kapolres.(asr)
close