-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Bireuen Coret Program Beasiswa dan Santri Miskin, Ini Komentar Rahmat Asri Sufa

23 April 2018 | April 23, 2018 WIB | Last Updated 2018-04-23T02:37:35Z
HN-Medan, Beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu serta dana bantuan santri miskin yang menjadi program bantuan Pemkab Bireuen sebelumnya dilaporkan telah dihentikan oleh pemkab Bireuen sekarang. Kabarnya, Kepemimpinan H. Saifannur, S.Sos - Dr. Muzakkar A. Gani, M.Si menjadi salah satu indikator gaya kepemimpinan yang tidak memihak rakyat kecil. Program beasiswa dan bantuan santri dari keluarga tidak mampu terhitung sejak tahun anggaran 2018 ini sudah terhenti, Selasa (23/4/2018)


Putra Bireuen, Rahmat Asri Sufa yang juga mahasiswa Pendidikan Islam Pascasarjana UIN Sumut pun angkat bicara, " Apa yang dilakukan Pemkab Bireuen hari ini adalah kemunduran, pendidikan baik agama maupun bidang umum menjadi salah satu esensi pembentukan moral bagi generasi bangsa, khususnya Bireuen. Dihentikannya program beasiswa dan bantuan santri miskin menjadi salah satu indikator pembunuhan karakter anak bangsa di bidang pendidikan", tegas Rahmat dengan nada kesal

Lanjutnya, " Masyarakat di Bireuen tidak semuanya tergolong keluarga yang ekonominya mampu, bahkan masih banyak masyarakat yang ekonomi lemah. Dengan dihentikannya program beasiswa ini, masyarakat ekonomi lemah benar-benar terabaikan haknya selama rezim ini berkuasa", ungkap Bendahara Tamaddun Institute ini

Menurut Rahmat Asri Sufa, negara sudah menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang tertuang dalam UUD 1945 jelas menegaskan pada Bab XIII Pasal 31 Ayat (1) setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan Ayat (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Sedangkan dalam UUPA Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 183 Ayat (1) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 Ayat (2) huruf c, merupakan penerimaan pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan, terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. 

Rahmat juga berharap, "Pemkab Bireuen konsisten dan serius dalam membangun pendidikan. Jangan sampai ada lagi istilah main mata dalam program bantuan beasiswa ini, mengingat pendidikan menjadi tolak ukur bahkan aset membentuk karakter yang berakhlakul karimah bagi generasi muda Bireuen kedepannya", tutup Rahmat(RS)
close