HN - Banda Aceh, Banda Aceh, Pemilik akun Media Sosial (Medsos) Facebook "Timphan Aceh" berhasil di ringkus pihak kepolisian atas kasus pencemaran nama baik Istri gubernur Aceh Darwati A Gani.
Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Zadma didampingi Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munawar dan Tersangka MJ (Foto : Tommy) |
Erwin Menjelaskan MJ merupakan warga Kabupaten Pidie ditangkap berdasaran laporan yang di adukan Darwati A Gani ke Polda Aceh pada hari senin (2/4/2018) dengan nomor laporan BL/53/IV/YAN.2.5/2018/SPKT dengan aduan ujaran kebencian yang di tulis dalam akun facebook Timphan Aceh ”Ungkap Kombes Erwin.
dalam Aduan tersebut, MJ di persoalkan atas keterangan yang ada bersama foto yang di unggahnya.
"Berdasarkan Pengakuan tersangka MJ mendapatkan foto tersebut berdasarkan pencarian sama teman facebooknya, yang menjadi motif dari hasil pemeriksaan kita adalah politik, ada ketidak puasan dari tersangka ini, MJ juga masuk di salah satu kepengarusan partai lokal yang tidak lolos ferivikasi,”Jelas Erwin
"Berdasarkan Pengakuan tersangka MJ mendapatkan foto tersebut berdasarkan pencarian sama teman facebooknya, yang menjadi motif dari hasil pemeriksaan kita adalah politik, ada ketidak puasan dari tersangka ini, MJ juga masuk di salah satu kepengarusan partai lokal yang tidak lolos ferivikasi,”Jelas Erwin
Sebelum di tangkap, MJ berada di wilayah Aceh Besar, setelah beredar informasi akun Facebook Miliknya di laporkan ke kepolisian, MJ ini baru berangkat ke tanjung balai dengan tujuan Malaysia, Setelah laporan diterima di Mapolda, Pihaknya berkoordiasi langsung dengan pihak Polda Sumut yang selanjutnya MJ di tangkap di tanjung balai, di tangan MJ Polisi juga menyita sebuah Ponsel Android Merek OPPO yang biasanya di gunakan untuk membuat postingan dalam akun Facebook Miliknya.
kepada tersangka, Erwin menjelaskan kepada pelaku akan di kenakan pasal yang disangkakan adalah pasal 27 ayat 3 no 19 Tahun 2016 perubahan Undang-Undang Dasar no 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektonik, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Selain itu Kombes Pol Erwin Zadma menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyebaran berita bohong, tidak membuat hujatan atau menyebarkan kebencian kepada orang lain yang belum tentu kebenarannya," harapnya.[*]