HN-Banda Aceh, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerbitkan peraturan gubernur (pergub) nomor 5 tahun 2018, tentang pelaksanaan hukum jinayah. dalam pergub tersebut Irwandi Yusuf memerintahkan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar syariat dilaksanakan di dalam lembaga permasyarakatan (lapas). Selama ini, ekskusi cambuk di Aceh berlangsung di tempat umum, yakni di halaman masjid yang ada di Aceh.
Hal tersebut di sampaikan Gubernur Aceh Irwandi yusuf kepada wartawan usai mengikuti acara dengan Kemenkum HAM di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Kamis 12 April 2018.
Irwandi Menyampaikan "Peraturan gubernur yang kami keluarkan isinya di antaranya mengatur pelaksanaan eksekusi cambuk berlangsung di tempat terbuka di komplesk penjara," jelasnya
Irwandi mengatakan, perubahan pelaksanaan hukuman itu dilakukan atas dasar berbagai faktor, di antaranya untuk meredam protes-protes pihak luar tentang pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh.
Selain itu untuk mengindari hukuman cambuk ditonton anak-anak di bawah umur.
"Yang direvisi cuma lokasinya saja, tapi pelaksanaan hukumannya, tidak (direvisi). Ini juga tempat terbuka bisa disaksikan, cuma di lokalisir," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Syariat Islam, Munawar A Djalil mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk selama ini di Aceh banyak ditonton dari kalangan anak-anak, terpantau sejak 2005. Sementara itu, katanya, dalam qanun anak-anak yang masih berumur di bawah 18 tahun tidak diizinkan untuk menyaksikannya.
Atas dasar itu, Pergub tentang pelaksanaan eksekusi cambuk di dalam Lapas itu dikeluarkan. “Bayangkan efek psikologinya kalau anak-anak di bawah umur meliat kekerasan,” kata Munawar.
Selain itu, kata Munawar, kajian penetapan lokasi eksekusi cambuk di dalam penjara tersebut telah melibatkan semua unsur yang ada di Aceh, termasuk Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh. Bahkan, akademisi dan aktivis yang ada di Aceh.
“Jadi dalam kajian ini kita sudah melibatkan semua unsur. Qanun tidak diubah atau revisi, Pergub yang kita buat ini tidak betentangan dengan qanun,” ujarnya. [okezone]