HN-Aceh Besar, Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN dan BNNP Aceh kembali melakukan pemusnahan ladang ganja seluas ± 5 Ha di kawasan pergunungan Aceh besar. Selasa (17/4/2018).
Permusanahan tanaman haram tersebut merupakan hasil kerja sama dengan beberapa instansi terkait lainnya yaiu Polres Aceh Besar, Kodim 0101/BS Aceh Besar.
kegiatan perdana di tahun 2018, hal tersebut disampaikan kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Drs. Faisal Abdul Naser saat Press Release di Gampong Piyeun Indrapuri Aceh Besar.pemusanahan, "Pemusnahan ladang ganja ini merupakan kegiatan yang pertama di Tahun 2018." jelas Brigjen Pol. Faisal AN.
Lanjutnya lagi, BNN terus berupaya untuk melakukan alih fungsi lahan, yang sebelumnya menananm ganja menjadi menanam tanaman alternatif lain yang lebih bermanfaat dan tidak melawan undang undang.
"Upaya pemusnahan lahan ganja untuk dirubah menjadi lahan/tanaman yang bermanfaat (Alternative Development) di Provinsi Aceh dan sekitarnya dan ini sudah kita lakukan di 3 kabupaten di Aceh, yaitu Gayo Lues, Bireuen dan Aceh Besar" Pungkas Faisal AN.
Terkait penemuan ladang ganja untuk pertama kalinya di Tahun 2018 ini, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Drs. Faisal AN, berpesan, agar seluruh masyarakat Aceh, khususnya masyarakat Aceh Besar untuk tidak lagi menanam tanaman ganja, karena ganja dengan kandungan zat THC (Tetra Hydro Cannabinol) di dalamnya ini merupakan tanaman yang dilarang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, "Bagi siapa saja yang masih menanamnya maka akan dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku." tegasnya.
Lanjutnya lagi, "Penyelidikan ladang ganja ini di pimpin langsung oleh Kasubdit Narkotika Alami, Kombes Pol. Anggoro Sukartono, S.IK, serta pejabat dari instansi terkait lainnya." Pungkasnya.
Kombes Pol. Anggoro Sukartono, S.IK, disaat yang sama juga menjelaskan Ladang ganja dengan total luas ± 5 Ha, pertama kali ditemukan melalui satelit oleh LAPAN di titik koordinat 5.480099°, 95.499560° dengan ketinggian sekitar ± 220 MDPL yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas BNN melalui proses penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan tim pada beberapa hari sebelumnya di Desa Piyeung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Didapati ladang ganja yang siap panen dengan tinggi sekitar 2,8 meter – 3,4 meter, dengan tingkat kerapatan tanaman sekitar ± 3 batang per meter persegi dan kepadatan tanaman ± 80% - 85% dari total luas ladang". Jelas Kombes Pol. Anggoro.
Katanya lagi, Total jumlah tanaman yang siap panen adalah sekitar ± 200.000 batang ganja. Jarak tempuh untuk mencapai lokasi kegiatan pemusnahan ladang ganja seluas ± 5 Ha yang berlokasi di Desa Piyeung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar membutuhkan waktu sekitar ± 2 jam melalui Kota Banda Aceh.[ip]