-->

Notification

×

Iklan

Iklan

3 Warga Bireuen di Ciduk Polisi, Ini Barang Bukti yang di Amankan

26 April 2018 | April 26, 2018 WIB | Last Updated 2018-04-26T07:10:35Z
HN-Bireuen, Tiga orang pelaku tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja dan shabu diciduk Tim Satres Narkoba Polres Bireuen bersama Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bireuen, Rabu (25/4/2018).

Ketiga pelaku tersebut di ciduk yaitu JA (45), warga Desa Pulo Lawang, Kecamatan Peudada. HA (45) yang merupakan seorang ibu rumah tangga, warga Desa Pulo Lawang, Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen.

Sementara MN (35 tahun) merupakan warga Desa Keude Alue Rheng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua paket besar dan 30 paket kecil ganja lebih kurang seberat (250 gram), satu paket kecil shabu, tiga unit HP dengan berbagai merek, satu buah alat isap (bong), dan 5 buah korek api.

Kepala BNNK Bireuen melalui Kasi Pencegahan Masyarakat, Wardiah, mengatakan bahwa pihaknya bersama tim gabungan Satres Narkoba Polres Bireuen mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Pula Lawang Kecamatan Peudada, Bireuen adanya salah seorang yang berinisial JA diduga pengedar/pengguna penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Selanjutnya, Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan (under cover buy) terhadap target yaitu JA dan berhasil mengamankan BB seberat 250 Gram Narkotika jenis ganja.

“Berdasarkan hasil pengembangan, Tim Gabungan menuju rumah DPO MU yang bertempat di Desa Palong Seulimeng, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen,” katanya.

Selain itu, dikatakan Wardiah, berdasarkan hasil penggeledahan rumah DPO MU Tim Gabungan berhasil mengamankan BB Narkotika Jenis Ganja seberat 3.400 Gram Narkotika Jenis Ganja.

“Saat ini seluruh TSK dan BB diamankan di Polres Bireuen guna pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya[iglobalnews]
close