-->

Notification

×

Iklan

Iklan

3 Penculik diwilayah Aceh Utara di Beurekah Reskrim

07 April 2018 | April 07, 2018 WIB | Last Updated 2018-04-06T18:14:11Z
HN - Aceh Utara, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara meringkus tiga tersangka penculikan terhadap seorang warga di wilayahnya. Satu unit senjata airsoft gun dan sebuah mobil Avanza diamankan saat penangkapan.


Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin,SIK dalam konferensi pers di Mapolres di Lhoksukon, Kamis (5/4) menyebutkan, tersangka yang diduga terlibat penculikan Junaidi alias Abu, warga Desa Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon, berjumlah 10 orang.

Namun tiga yang sudah berhasil ditangkap, masing–masing MY, MZ dan AM, mereka warga Aceh Utara, sedangkan 7 lainnya DPO, dan baru–baru ini satu di antaranya telah ditangkap pihak Polres Aceh Tengah, atas kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).

“Penculikan (dan penganiayaan) ini terjadi pada (Rabu, 21/2). Lokasinya di Gampong (desa) Alue Jamok, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara,” kata Kapolres AKBP Ian Rizkian.

AKBP Ian Rizkian yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah dan Kasubag Humas AKP M Jafaruddin dalam konferensi pers itu menyebutkan, motif penculikan ini diduga terkait kasus utang–piutang masalah penggelapan narkoba jenis sabu–sabu.

Kapolres menjelaskan, korban diculik sekitar pukul 20.30 WIB, oleh 7 orang tersangka dengan menggunakan mobil Avanza (rental) bernomor polisi BK 1602 DC, saat Junaidi sedang berada di jalan irigasi Desa Alue Jamok, Kecamatan Baktiya, bersama seorang temannya.

Setelah diculik, korban dibawa ke rumah tersangka MY di kawasan Desa Panton Rayeuk, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Di rumah itu, korban dianiaya hingga alami luka serius dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit setelah dibebaskan dua hari kemudian.

Disebutkan, setelah disekap dan dianiaya kawanan penculik kemudian menghubungi istri korban dan meminta uang tebusan Rp 500 juta. Saat itulah, tim Opsnal Sat Reskrim bekerja sama dengan saksi korban, menangkap pelaku.

Istri korban saat itu hanya menyanggupi permintaan penculik sebesar Rp 150 juta dari Rp 500 juta yang diminta. Ketika transaksi pada 23 Februari itu, MY yang bertindak sebagai pengambil uang dibekuk petugas.

Setelah diinterogasi, polisi berhasil menangkap MZ di kawasan Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, yang juga sebagai pengemudi mobil saat menculik korban. Di rumah MZ, petugas mendapati satu pucuk airsoft gun.

Selanjutnya polisi membekuk AM, di rumah tersangka ini petugas mendapati satu paket narkoba dan bong atau alat pengisap.

Kapolres menambahkan, barang bukti diamankan dalam kasus ini berupa satu pucuk airsoft gun untuk mengancam, satu kayu untuk memukul, tali serta lakban sebagai pengikat dan menutup mata korban, dan terakhir satu unit Avanza yang digunakan untuk menculik korban.[tribatanewsacehutara]

close