HN - Pidie, Tim Opsnal Unit Reskrim / Intel Polsek Meureudu berhasil menjaring 2 (dua) orang wanita spesialis pencuri baju berinisial AS (22), Mahasiswi, Warga Gampong Lancang Kecamatan Jeunib Kab. Bireuen dan CI (19), Mahasiswi, Warga Gampong Meunasah Blang Kecamatan Samalanga Kab. Bireuen di Toko Butik Humaira yang terletak di Gampong Mesjid Tuha Kecamatan Meureudu Kab.Pidie Jaya, Rabu (28/03/2018) sekira pukul 15.00 Wib, kemarin.
Penangkapan kedua pelaku pada saat tim unit opsnal res / intel Polsek Meureudu melaksanakan patroli dan melintas di pertokoan yang berada dalam Kecamatan Meureudu Kab.Pidie Jaya pada Rabu (28/03).
Setiba di Gampong Mesjid Tuha Kecamatan Meureudu Kab.Pidie, tepatnya di toko Butik Humaira, tim melihat pelaku sedang adu mulut dengan pemilik butik, dimana pemilik butik melihat kedua pelaku mencuri barang miliknya.
Kemudian tim pun menghampiri toko butik tersebut dan mengamankan kedua pelaku dan membawa ke Mapolsek Meureudu guna dimintai keterangan.
Kapolsek Meureudu AKP Aditia Kusuma, SIK saat di konfirmasi oleh humas polres pidie mengatakan, kedua pelaku AS dan CI tertangkap tangan oleh pemilik butik humaira karena telah muncuri barang miliknya.
Modus kedua pelaku terbilang cukup rapi, dimana satu orang pelaku bertindak sebagai pengalih perhatian penjaga toko, sedangkan pelaku lainnnya memanfaatkan kelengahann petugas penjaga toko kemudian melakukan pencurian baju dengan acara menyimpan kedalam pakaian syai’i ( sejenis jilbab panjang) yang dikenakan oleh kedua pelaku lalu menjepitnya di bagian ketiak kemudian dibawa keluar toko dan dimasukkan kedalam kantong plastik, sebut Mantan Kanit 3 Sat PJR Ditlantas Polda Aceh tersebut.”
Menurut pengakuan dari kedua pelaku, ada 3 (tiga) toko yang di hampiri oleh keduanya, yakni Toko Harapan yang beralamat di Kompleks Pasar Kota Meureudu, Gampong Kota Meureudu Kab.Pidie Jaya, Toko Azkia Fashion, yang beralamat di Kompleks Pasar Kota Meureudu Kecamatan Meureudu Kab.Pidie Jaya dan yang terakhir di Butik Humaira yang terletak di Gampong Mesjid Tuha Kecamatan Meureudu Kab.Pidie Jaya, terangnya.”
Sedangkan untuk penyelidikan lebih lanjut kedua pelaku beserta barang bukti 4 (empat) buah baju Gamis dengan harga Rp 1.000.000, 1 (satu) buah rok dengan harga Rp 160.000, 1 (satu) buah baju tidur dengan harga Rp 70.000, 1 (satu) buah celana kulot dengan harga Rp 160.000, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio dengan nomor polisi BL 5630 ZQ, 2 (dua) kantong plastik yang digunakan kedua tersangka untuk membungkus baju curian telah diamankan di Mapolsek Meureudu, sebutnya.”[tribatapidie]