-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bandar Sabu Asal Lhoksukon di Ciduk Polisi, Satu Kilo Sabu di Amankan

29 Maret 2018 | Maret 29, 2018 WIB | Last Updated 2018-03-29T16:15:13Z
HN - Aceh Utara, Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil menangkap seorang bandar narkoba dengan inisial J di Desa Gampong Pulo Blang Trieng Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Jum’at (23/03/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.


Tersangka yang merupakan warga Desa Gampong Pulo Blang Trieng Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara ini, ditangkap dengan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebarat kurang lebih satu Kilogram.

Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat yang resah dengan sepak terjang tersangka sebagai bandar narkoba.

“Tak hanya sabu, petugas juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor dan dua unit HP,” kata Misbah.

“Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar,” ungkap Kabid Humas.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polda Aceh guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Selanjutnya terkait maraknya peredaran narkoba di Aceh, Kombes Pol Misbahul juga menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan segera kepada Polisi apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di sekitarnya.[tribatanewsaceh]
close