-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bunuh Tiga Harimau Sumatera di Aceh Timur, Dua Warga Tapanuli Ditetapkan Sebagai Tersangka

29 April 2022 | April 29, 2022 WIB | Last Updated 2022-04-29T08:05:09Z

Dua tersangka pembunuh harimau sumatera di Aceh Timur

Habanusantara.net, Idi | Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi (Pembunuhan Harimau Sumatera).

Kapolres Aceh Timur AKBP MahmunHari Sandy Sinurat melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan serangkaian penyidikan diantara pemeriksaan para saksi, dan petunjuk yang ditemukan serta barang bukti serta gelar perkara.

“Setelah dilakukan pulbaket untuk mencari penyebab kematian dari ketiga ekor harimau Sumatera tersebut diperoleh informasi bahwa adanya kelompok orang yang berasal dari luar Provinsi Aceh sedang menjerat babi di wilayah Kecamatan Peunaron,” ujar Kasat Reskrim. Jum’at (29/4/22).

Ia menjelaskan, sebelumnya petugas mendapat informasi terkait penemuan tiga ekor Sumatra yang sudah mati tepatnya wilayah PT. Agra Bumi Niaga di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron.

“Sesampainya, kami dapati delapan orang. Saat dilakukan interogasi awal, kami menemukan dua buah gulungan aring/seling yang sama persis yang menjerat tiga ekor harimau Sumatera," katanya.

Selain itu, ditemukan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan satwa yang dilindungi.

Melihat hal tersebut tim kemudian membawa mereka ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, dua dari delapan orang tersebut yang berinisial JD, (37) dan YM, (56) Warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya; satu unit sepeda motor Merk TVS Tanpa Nomor Polisi, dua gulungan aring/seling yang menjerat leher 3 (tiga) harimau Sumatera, satu gulungan aring/seling yang sudah dipakai, dua gulungan aring/seling yang ditemukan di kemah pelaku dan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan salah satu satwa yang dilindungi. Sebut Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Subs Pasal 40 ayat (4) UU nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Juta[Ramadhan]
close