-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Proyek Rp41,2 M Disdik Aceh Masuk ke Tingkat Penyidikan

04 Maret 2022 | Maret 04, 2022 WIB | Last Updated 2022-03-04T17:02:04Z
Kabid humas polda Aceh, Kombes Pol Winardy[Foto/afrizal]

Habanusantara.net, Banda Aceh-Kinerja Subdit III Tipikor Ditreskrimsus, Polda Aceh, patut di apresiasi. Faktanya, dugaan rasuah proyek pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (westafel) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, memasuki ke tingkat penyidikan.

Peningkatan status tersebut berdasarkan bukti permulaaan yang cukup serta dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan hasil gelar perkara, Jumat, 4 Maret 2022 di Mapolda Aceh.

"Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan westafel di Disdik mulai hari ini masuk tahap penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Kombes Winardy, Jumat, 4 Maret 2022.

Winardy menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, mulai dari Kadis sampai pelaksana di lapangan.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen yang diduga terkait dengan proyek pengadaan barang tersebut.

Untuk diketahui, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, 1 Juli 2021 melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah SMA dan SMK seluruh Aceh.

Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana refocusing Covid-19 dengan nilai pagu Rp41,214 milyar. [Ramdhan]
close