-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Insiden Kebakaran Sumur Minyak Aceh Timur, Dua Orang Jadi Tersangka

24 Maret 2022 | Maret 24, 2022 WIB | Last Updated 2022-03-24T07:57:28Z
Dua tersangka insiden kebakaran sumur minyak Aceh Timur[Foto/Ramadhan]

Habanusantara.net, Idi | Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden kebakaran sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, yang terjadi pada Jum’at (11/03/22).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pihaknya menetapkan dua orang menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara dan penyidikan.

"Untuk sementara dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak sedangkan satu orang lagi, masih dalam proses penyelidikan,” ujar Miftahuda Kamis (24/03/22).

Menurutnya, tersangka pertama berinisial MS (51) sebagai pemilik lahan dan tersangka kedua berinisial ML, (32) memiliki peran sebagai penyandang dana dari kegiatan pengeboran minyak tersebut.

Selain menetapkan tersangka, petugas juga telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi.

“Sampai saat ini Satreskrim Polres Aceh Timur telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi terkait terbakarnya sumur minyak yang merenggut tiga korban,” sebut Kasat.

Petugas juga telah menggunakan sejumlah barang bukti diantaranya satu set alat perlengkapan untuk melakukan pengeboran

“Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 52 subs pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara atau denda 60 Miliar Rupiah.” ungkap AKP Miftahuda[Ramadhan]
close