-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Selingkuh, Pegawai BUMN Dilaporkan Ke Poldasu

10 Maret 2022 | Maret 10, 2022 WIB | Last Updated 2022-03-10T15:12:35Z
Foto pasangan selingkuh. (Foto/Ist)

Habanusantara.net- Medan -Erry Sukartono seorang Pegawai BUMN di PT ESW Nusantara Tiga anak perusahaan PTPN III Sei Batang Hari, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan perselingkuhan.

"Erry Sukartono sudah dilaporkan ke Polda karena telah berselingkuh dengan istri klien saya," kata pengacara pelapor, Yusuf L Ginting kepada wartawan, Kamis (10/3/2022) di Medan.

Lanjutnya, laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor : STTLP / B/ 273 / II / 2022 / SPKT / Polda Sumut tertanggal 13 Februari 2022 sekitar pukul 10.42 WIB.

"AKBP Benma Sembiring selalu KA SPKT yang menerima laporan tersebut. Dalam laporan tersebut diserahkan bukti - bukti berupa rekaman video mereka berdua saat sedang diranjang dan screenshot isi percakapan melalui whatsapp," ungkapnya.

Dijelaskannya, klien saya mengetahui perbuatan perselingkuhan istrinya dengan Erry Sukartono dari temannya yang mengirimkan video singkat berdurasi 3 detik dan isi percakapan melalui pesan singkat whatsapp.

"Klien saya sangat kecewa sehingga melaporkan ke Polda dengan harapan dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.

Sementara itu, Juru periksa Renakta Poldasu, Bripka Juwita Saragih saat dikonfirmasi wartawan mengatakan saat ini sudah diperiksa para saksi.

"Penanganannya tetap berjalan dan saat ini sudah pada tahap pemeriksaan saksi-saksi", ungkapnya.

Selanjutnya ia mengatakan agar sabar menunggu sampai penanganan masalah ini bisa selesai. (akbar)
close