-->

Notification

×

Iklan

Iklan

UPTD BPKA Lhokseumawe Verifikasi Kendaraan 'Plat Merah' Nunggak Pajak

02 Februari 2022 | Februari 02, 2022 WIB | Last Updated 2022-02-02T12:35:55Z
Kepala UPTD V Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah Lhokseumawe, Chaidir, SE, MM sedang sosialisasi pajak dengan para ASN[Foto/Ist]

Habanusantara.net, Lhokseumawe - Kepala UPTD V Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah Lhokseumawe, Chaidir, SE, MM mengungkapkan pihaknya saat ini sedang melakukan verifikasi dan pendataan terhadap kendaraan ‘plat merah’ milik pemerintah di Lhokseumawe. Hal ini dilakukan untuk mengetahui jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak.

“kita sedang melakukan verifikasi dan validasi terhadap kendaraan dinas milik pemerintah,” terang Chaidir saat dimintai keterangannya mengenai jumlah kendaraan dinas yang belum membayar pajak, Selasa, 1 Februari 2022.

Terkait hal tersebut, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Pemko Lhokseumawe. Dalam pertemuan itu, kata dia, Pemko Lhokseumawe telah berkomitmen menganggarkan pajak kendaraan dinas yang menunggak pada tahun 2022.

"Tapi ini butuh proses ya. Karena kita melakukan pendekatan secara persuasif," terang Chaidir.

Lebih lanjut Chaidir menerangkan, untuk menggenjot pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor, pihaknya melakukan terobosan dengan sistem 'jemput bola' alias turun langsung ke masyarakat.


"Kita memiliki program Samsat JemPol (Jemput Pajak Online). Kita turun ke kecamatan-kecamatan, kantor geuchik, sekolah, universitas dan tempat-tempat keramaian seperti warung kopi dan pasar. Jadi masyarakat dimudahkan untuk membayar untuk membayar pajak kendaraan. Kita ingin merubah mainset masyarakat, bahwa layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor itu mudah, cepat dan menyenangkan," jelasnya.


Selain langkah di atas, pihaknya saat ini juga sedang gencar melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat tentang kesadaran membayar pajak dan pemanfaatan program relaksasi penghapusan denda ke daraan dan bea baliknama sesuai dengan pergub Aceh no.47 tahun 2022 yang berlaku sampai dengan 31 maret 2022.

Samapai dengan tgl 27 januri 2022 masyarakat yang menggunakan program relaksasi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di SAMSAT Lhokseumawe mencapai 2.696 unit, seiring dengan gencarnya sosialisasi angka ini akan terus meningkat “harap ka UPTD Wil V BPKA tersebut secara optimis.

Selain dengan upaya persuasif seperti sosialisasi, himbauan untuk membayar pajak kendaraan bermotor "Maret ini, kita akan lakukan upaya penindakan dengan menggelar razia gabungan bersama POM, Polisi dan Perhubungan terhadap kendaraan-kendaraan yang belum tertip membayar pajak," ucap Chaidir[Is/*]
close