-->

Notification

×

Iklan

Iklan

RPD Aceh Besar di Konsultasi Publik, Sekdakab : Harus Dirumuskan Secara Transparan dan Berkeadilan

16 Februari 2022 | Februari 16, 2022 WIB | Last Updated 2022-03-08T10:54:38Z
Para Peserta Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Aceh Besar tahun 2023-2026 di Aula SKB Kota Jantho, Selasa (15/2/2022). [Foto/Irwan]


Habanusantara.net, KOTA JANTHO – Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi mengatakan, penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2023-2026 harus dirumuskan secara secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.

"Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah juga dilakukan dengan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas," kata Sulaimi, sekdakab Aceh Besar saat pembukan Konsultasi Publik RPD Aceh Besar di Aula Aula SKB Kota Jantho, Selasa (15/2/2022)

Pada kesempatan itu, Ia juga mengajak seluruh OPD untuk dapat meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat sebagai aparatur yang juga abdi masyarakat. Kinerja pelayanan adalah standar yang menjadi tolok ukur kepuasan masyarakat atas kinerja Pemerintah Daerah.

Seiring dengan perkembangan industri 4.0 (Four Point Zero), Kata Sulaimi, pembangunan Pemerintah Daerah harus berbasis elektronik. Oleh karena itu, diminta kepada semua OPD untuk terus belajar dan mengembangkan kapasitas diri untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman di era digital ini.

“Sekarang sistem perencanaan dan penganggaran sudah dijalankan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sehingga semua pihak harus bisa bekerja sebagai sebuah tim yang besar untuk dapat menyukseskan pembangunan daerah ke depan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Aceh Besar Rahmawati SPd menjelaskan, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 70 tahun 2021 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022, agar menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota tahun 2023-2026 serta memerintahkan seluruh kepala OPD untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah) kabupaten/kota tahun 2023-2026 .

"Dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2023-2026 nantinya akan digunakan oleh Penjabat (PJ) Kepala Daerah sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah tahun 2023-2026. Dokumen ini akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah," ujar Rahmawati[Irwan]
close