Personel Gabungan memusnahkan 6,26 hektar ladang ganja di Desa Lhok Drien, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Minggu, (27/2/2022) kemarin.[Foto/Kiriman untuk Habanusantara] |
Habanusantara.net, Lhokseumawe | Personel Gabungan Ditresnarkoba Polda Lampung, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Detasemen B Brimob, Kanwil Bea Cukai, dan Kodim 0103 Aceh Utara memusnahkan 6,26 hektar ladang ganja di Desa Lhok Drien, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Minggu, 27 Februari 2022.
Penemuan tersebut berdasarkan pengembangan tersangka PH dan DI yang Ditangkap membawa Lima kilogram ganja kering di Poll Bus Putra Pelangi, Raja Basa, Kota Bandar Lampung, Kamis, 23 November 2021 lalu.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari Sawang, Kabupaten Aceh Utara," kata Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan melalui Kabid Humas Kombes Winardy, Senin (28/2/22).
Ia menjelaskan, dalam pengembangan itu petugas menemukan 6,28 hektar ladang yang ditanami lebih kurang 62.800 batang ganja, dengan berat 40,3 ton.
"Sebagian barang bukti berupa ganja disita dan dibawa ke Polda Lampung untuk kepentingan proses hukum. Selebihnya langsung dimusnahkan di lokasi," kata Winardy[Ramadhan]