Pamtas Yonif 144/JY membetulkan patok batas RI-Malaysia yang dirusak karyawan perusahaan sawit Malaya [Sumber Foto/Merdeka.com] |
Habanusantara.net, Siapapun yang merusak patok batas negara RI-Malaysia di Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, akan ditindak tegas. Hal itu disampaikan Komandan Komando Rayon Militer (Danrem) -121/Alambhana Wanawai, Brigjen TNI Ronny.
"Ini sudah merupakan pelanggaran yang dapat mengganggu kedaulatan negara kita, untuk itu perlu dilakukan tindakan tegas kepada perusahaan sawit Malaysia itu yang telah merusak patok sebagai tanda kedaulatan Indonesia," kata Brigjen TNI Ronny di Sintang. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (23/2/2022).
Ronny menjelaskan, perusakan patok berdasarkan temuan dan lapor cepat dari Babinsa Desa Sungai Tekam. Ada alat berat perusahaan sawit Malaysia yang membuat parit mengakibatkan patok batas negara No.G.531 di wilayah Kabupaten Sanggau rusak.
Perusakan patok batas negara tersebut diduga dilakukan karyawan perusahaan kelapa sawit Malaysia pada Selasa (22/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Satgas Pamtas Yonif 144/Jaya Yudha langsung memberikan peringatan dan teguran kepada operator alat berat tersebut.
Patok Rusak Saat Perusahaan Malaysia Buat Parit
Kegiatan pembuatan parit di batas negara Indonesia-Malaysia mengakibatkan patok batas negara dengan nomor G.531 terlindas alat berat yang melakukan penggalian.
"Informasi ini awalnya kami dapat dari Salman warga Dusun Sungai Beruang, Desa Sungai Tekam yang bertugas sebagai pengawas lapangan alat berat. Dirinya mengaku saat proses pembuatan parit tidak mengetahui kalau merusak patok batas," ujarnya.
Mendengar informasi tersebut, anggota Satgas Pamtas Yonif 144/JY Pos Sungai Beruang langsung mengecek ke lokasi. Tujuannya, memastikan patok tersebut tidak bergeser dari kedudukan semula.
Di lokasi, patok tersebut masih ada tetapi sudah roboh. Mengetahui kondisi seperti itu anggota Satgas Pamtas Yonif 144/JY Pos Sungai Beruang langsung memperbaikinya dengan mengikatnya menggunakan kawat dan isolasi semen beton.
Perusakan Patok Bisa Langgar Perjanjian Internasional
Danrem 121/Abw menekankan kembali kepada jajaran Korem 121/Abw agar meningkatkan pembinaan teritorial yang baik dengan masyarakat. Sehingga masyarakat sadar tentang pentingnya batas negara, dan apabila ada kejadian di sekitar batas negara masyarakat langsung memberikan informasi ke anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia.
"Apapun alasannya, tindakan merusak patok batas negara dapat dilihat sebagai tindakan coba-coba pelanggaran kedaulatan suatu negara, apalagi mepet (rapat) dengan border line, yang seharusnya ada jarak white zone dari border line. Oleh karena itu, ini sudah bentuk pelanggaran perjanjian internasional dan sah saja kalau ditembak di tempat bagi pelakunya," katanya.
Apabila masih terjadi perusakan patok batas oleh perusahaan sawit terutama di sekitar parit batas negara, katanya, Satgas tak segan memberikan tindakan tegas.
Pelaku Diberikan Peringatan
Diketahui Identitas operator alat berat yang merusak patok tersebut, Leman (40) dari Kabupaten Tanah Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan yang bekerja pada perusahaan sawit Malaysia.
Pada saat itu juga anggota Satgas Pamtas Yonif 144/JY Pos Sungai Beruang memberikan peringatan dan teguran kepada operator alat berat tersebut, agar pembuatan parit tidak terlalu dekat dengan patok batas negara, apalagi sampai merusaknya.
Anggota Satgas Pamtas Yonif 144/JY Pos Sungai Beruang juga memberikan penjelasan apabila terjadi kesalahan yang sama akan ditindak tegas.
"Operator alat berat atas nama Leman ini sudah mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya salah dan dapat merugikan negara. Leman juga menyampaikan bahwa dia tidak akan mengulangi kesalahan yang fatal ini serta dirinya akan lebih berhati hati dalam bekerja untuk ke depannya," katanya. | [Sumber : Merdeka.com]