-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Irwandi dan Miswar Dilaporkan Ke Polda, Begini Respon Kuasa Hukum DPP PNA

11 Februari 2022 | Februari 11, 2022 WIB | Last Updated 2022-02-12T05:26:45Z
Kuasa Hukum DPP PNA kubu Irwandi Yusuf, Haspan  Ritonga
Kuasa Hukum DPP PNA kubu Irwandi Yusuf, Haspan  Ritonga [Foto/Irwan]

Habanusantara.net, Banda Aceh - Kuasa Hukum DPP PNA kubu Irwandi Yusuf, Haspan Ritonga menduga, laporan Ketua Aliansi Penyelamat PNA, Tarmizi, kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PNA, Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady ke Polda Aceh, pada Kamis (10/2/2022)kemarin, merupakan bentuk kekecewaan mereka mentok di Kanwil Kemenkumham Aceh.

"laporan itu telah mencemarkan nama baik orang dalam hal ini Pengurus DPP PNA.

Kita telaah dulu bagaimana sebaiknya tindakan partai, apakah kita lakukan upaya hukum atau kita nikmati saja dulu,"sebutnya, (11/2/2022).

Menurut Haspan, menyangkut Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Nanggroe Aceh yang bersumber dari APBA Tahun 2020 sudah selesai dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, dengan nomor 24.E/LHP-BPK.PARPOL/VIII.BAC/04/2021 Tanggal 1 April 2021.

"Pemeriksaan BPK ini telah dilakukan dengan menguji bukti-bukti sesuai dengan prosedurnya dan tidak ada permasalahan,"jelasnya Jumat, (11/2)

Ia menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan tersebut, BPK berkesimpulan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Nanggroe Aceh yang bersumber dari APBA Tahun 2020 telah sesuai dengan kriteria yang berlaku.

Sebelumnya, Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh (PNA) melaporkan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PNA, Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady ke Polda Aceh.

Dalam laporan itu disebutkan, Irwandi dan Miswar diduga telah melakukan korupsi dana partai sebesar Rp 202.751.250 yang bersumber dari APBA tahun 2020 dengan cara membuat kegiatan fiktif.

Koordinator Aliansi Penyelamat PNA, Tarmizi atau akrab disapa Wak Tar mengatakan laporan tersebut disampaikan langsung ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

Adapun kegiatan yang diduga fiktif yang dilakukan DPP PNA adalah pelatihan pendidikan politik untuk kaderisasi partai di lima kabupaten/kota yaitu di Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Subulussalam, Aceh Singkil, dan Aceh Tamiang.

"Berdasarkan hasil telaah dan konfirmasi kepada beberapa pihak yang namanya tercantum dalam laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai tahun 2020, kegiatan itu tidak pernah diselenggarakan," kata Tarmizi dalam keterangannya kamis kemarin.

Tarmizi menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Irwandi dan Miswar selaku Ketum dan Sekjen DPP PNA telah merugikan keuangan negara dan telah merampas hak-hak kader PNA.

"Untuk itu kami atas nama Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh memohon kepada Bapak Kapolda Aceh segera mengusut siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan APBA tahun 2020 untuk bantuan partai politik tersebut," ujarnya[Irwan]

Editor : Barlian
close