-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dit Reskrimsus Poldasu Temukan Tiga Gudang Penyimpan Minyak Goreng

20 Februari 2022 | Februari 20, 2022 WIB | Last Updated 2022-02-20T08:23:59Z

Tim Subdit I/Indag Reskrimsus Poldasu saat melakukan monitoring salahsatu gudang penyimpanan minyak goreng di Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu. [Foto/Akbar]

Habanusantara.net- Sumut- Medan- Hasil monitoring Tim Subdit I/Indag Reskrimsus Polda Sumut temukan Tiga gudang penyimpanan minyak goreng berada di Kabupaten Deli Serdang.

Kelangkaan terhadap komoditas bahan pokok penting khususnya minyak goreng di wilayah Sumatera Utara perlu menjadi perhatian pemerintah dan pihak berwajib.

Dengan kelangkaan minyak goreng ini, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memerintahkan Dit Reskrimsus Polda Sumut membentuk tim untuk memonitoring kelangkaan minyak goreng tersebut.

Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Satgas Pangan melakukan monitoring antisipasi enam bahan pokok penting.

Jumat, 18/2/2022 lalu, Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mendatangi beberapa gudang yang menyimpan komoditas minyak goreng kemasan berlokasi di Kabupaten Deliserdang.

Gudang pertama yang didatangi, PT Indormarco Prismatama di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang,. Selanjutnya PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri Tanning Morawa, Deliserdang dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Saat dikonfirmasi Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan, Sabtu (19/2/22), membenarkan Tim sudah mendatangi tiga gudang yang berada di Deli Serdang dalam rangka monitoring komoditas bahan Pokok Penting khususnya minyak goreng yang diduga mengalami kelangkaan.

“Benar Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Satgas Pangan melakukan monitoring terhadap beberapa gudang bahan pokok penting terutama mengecek ketersediaan minyak goreng,” katanya.

John mengungkapkan, pada pengecekan di gudang PT Indomarco Prismatama ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 Pcs.

Kemudian, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 Karton atau 22.420 Pcs dan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.

“Dari pengecekan itu kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami,” ungkapnya.

Selanjutnya, Senin (21/2) mendatang penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi.

“Kita akan undang untuk klarifikasi, Apakah Ada indikasi Penimbunan atau tidak, jika ada indikasi pelanggaran hukum tentu kita akan proses,” tegas Dir Reskrimsus Polda Sumut tersebut.

John juga menerangkan, Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Tim Satgas Pangan Provinsi terus berkoordinasi melakukan monitoring terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok di pasaran khususnya minyak goreng.

“Melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang menimbun bahan pokok minyak goreng dengan memanfaatkan isu Covid -19 untuk mencari keuntungan pribadi,” imbuhnya.

John menekankan, kepada produsen minyak goreng supaya mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).

“Saya minta minyak yang digudang segera didistribusikan ke toko-toko untuk dapat dimanfaatkan masyarakat,” ucap Jhon Nababan.

Terkait DMO, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen dan sisanya baru boleh diekspor.

Kemudian kebijakan DPO pemerintah pun telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 dan minyak goreng kemasan premiun Rp14.000 per liter.

Diharapkan masyarakat tidak panik, kami akan mengawasi dan menindak jika ada oknum yang merugikan masyarakat. "Beli lah minyak goreng sesuai kebutuhan,” pungkasnya.(Ali Akbar)

Editor : Barlian

close