Rakor lintas sektoral di Mapolda Aceh, Kamis (27/1/2022)[FOTO/jb] |
Habanusantara.net, Banda Aceh - Direktur Reserse Kriminal Khusus
(Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S. I. K. itu mengatakan,
penyelesaian masalah tambang illegal khususnya emas bukan semata melalui
penegakan hukum di mana pelaku ditangkap, alat-alat disita, dan selanjutnya
diproses sampai ke meja hijau, akan tetapi perlu diselesaikan secara
komprehensif agar setelah dilakukan penindakan hukum kegiatan tersebut tidak
bermunculan kembali.
Hal itu disampaikan Kombes Pol Sony Sonjaya dalam rapat koordinasi lintas
sektoral pada, Kamis (27/1/2022) di Mapolda Aceh.
Rakor tersebut diselenggarakan Polda Aceh melalui Ditreskrisus menginisiasi
penyelesaian permasalahan tambang rakyat di Provinsi Aceh.
"Mengatasi permasalahan tambang illegal yaitu pertambangan rakyat bukan hanya
dengan penegakan hukum, karena tetap akan muncul pelaku-pelaku baru dengan
metode baru yang akan menyebabkan lingkungan rusak," kata Kombes Pol Sony
Sonjaya melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, dalam
keterangannya, Sabtu (29/1/2022).
Winardy menyampaikan, dalam rakor yang melibatkan beberapa dinas terkait itu
juga membahas tentang pembinaan penambang rakyat, sehingga konstruktif
bermuara pada tujuan pemenuhan kebutuhan/mata pencaharian masyarakat.
Selain itu melakukan perbaikan dan pemeliharaan lingkungan/reklamasi, yang
nantinya juga akan mendongkrak PAD.
Dalam rapat itu juga disimpulkan agar Pemda mendata serta menginventarisir
penambang rakyat dan membangun komunikasi, sehingga mereka bisa diarahkan
untuk membentuk wadah seperti koperasi dan sejenisnya yang akan didaftarkan
secara sah untuk menjadi badan usaha atau berbadan hukum.
Kemudian, badan usaha tersebut didorong untuk mendapatkan izin pertambangan
rakyat sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tanggung jawab lingkungan dapat
dibebankan termasuk pemasukan berupa pajak/royalti bagi Kabupaten setempat.
Seperti pada tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menerbitkan
ijin yang pelaksana kegiatannya dilaksanakan oleh Koperasi Putra Putri Aceh.
"Dengan adanya wadah yang jelas, maka dinas terkait dapat memberikan edukasi
terkait mekanisme/teknik penambangan, keselamatan kerja, dan perbaikan
lingkungan/reklamasi, serta kewajiban pajak/royalti sebagai PAD kabupaten,"
ucapnya.
Follow juga Akun Instagram Kami :
Dalam rapat tersebut ikut hadir Kadis Perijinan Terpadu Aceh, Kepala Bapeda
Aceh, Kadis ESDM Aceh, Kadis LHK Kabupaten Aceh Barat, Kadis LHK Kabupaten
Aceh Jaya, Kadis LHK Kabupaten Nagan Raya, Kadis LHK Kabupaten Pidie,
Kasatreskrim Polres Aceh Barat, Kasatreskrim Polres Aceh Jaya, Kasatreskrim
Polres Nagan Raya, dan Kasatreskrim Polres Pidie[Jb]