-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Permasalahan Tambang Emas Ilegal, Dirreskrimsus Polda Aceh : bukan Hanya Pada Pelaku di Tangkap Alat Disita

29 Januari 2022 | Januari 29, 2022 WIB | Last Updated 2022-01-29T14:06:44Z
Rakor lintas sektoral di Mapolda Aceh, Kamis (27/1/2022)[FOTO/jb]

Habanusantara.net, Banda Aceh - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S. I. K. itu mengatakan, penyelesaian masalah tambang illegal khususnya emas bukan semata melalui penegakan hukum di mana pelaku ditangkap, alat-alat disita, dan selanjutnya diproses sampai ke meja hijau, akan tetapi perlu diselesaikan secara komprehensif agar setelah dilakukan penindakan hukum kegiatan tersebut tidak bermunculan kembali.

Hal itu disampaikan Kombes Pol Sony Sonjaya dalam rapat koordinasi lintas sektoral pada, Kamis (27/1/2022) di Mapolda Aceh.

Rakor tersebut diselenggarakan Polda Aceh melalui Ditreskrisus menginisiasi penyelesaian permasalahan tambang rakyat di Provinsi Aceh.

"Mengatasi permasalahan tambang illegal yaitu pertambangan rakyat bukan hanya dengan penegakan hukum, karena tetap akan muncul pelaku-pelaku baru dengan metode baru yang akan menyebabkan lingkungan rusak," kata Kombes Pol Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, dalam keterangannya, Sabtu (29/1/2022).

Winardy menyampaikan, dalam rakor yang melibatkan beberapa dinas terkait itu juga membahas tentang pembinaan penambang rakyat, sehingga konstruktif bermuara pada tujuan pemenuhan kebutuhan/mata pencaharian masyarakat.

Selain itu melakukan perbaikan dan pemeliharaan lingkungan/reklamasi, yang nantinya juga akan mendongkrak PAD.

Dalam rapat itu juga disimpulkan agar Pemda mendata serta menginventarisir penambang rakyat dan membangun komunikasi, sehingga mereka bisa diarahkan untuk membentuk wadah seperti koperasi dan sejenisnya yang akan didaftarkan secara sah untuk menjadi badan usaha atau berbadan hukum.

Kemudian, badan usaha tersebut didorong untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tanggung jawab lingkungan dapat dibebankan termasuk pemasukan berupa pajak/royalti bagi Kabupaten setempat.

Seperti pada tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menerbitkan ijin yang pelaksana kegiatannya dilaksanakan oleh Koperasi Putra Putri Aceh.

"Dengan adanya wadah yang jelas, maka dinas terkait dapat memberikan edukasi terkait mekanisme/teknik penambangan, keselamatan kerja, dan perbaikan lingkungan/reklamasi, serta kewajiban pajak/royalti sebagai PAD kabupaten," ucapnya.


Dalam rapat tersebut ikut hadir Kadis Perijinan Terpadu Aceh, Kepala Bapeda Aceh, Kadis ESDM Aceh, Kadis LHK Kabupaten Aceh Barat, Kadis LHK Kabupaten Aceh Jaya, Kadis LHK Kabupaten Nagan Raya, Kadis LHK Kabupaten Pidie, Kasatreskrim Polres Aceh Barat, Kasatreskrim Polres Aceh Jaya, Kasatreskrim Polres Nagan Raya, dan Kasatreskrim Polres Pidie[Jb]
close