Pelaku Jambret bersama barang bukti Saat diamankan unit Unit Satreskrim Polsek Suruway Polres Aceh Tamiang, selasa (4/1/2022) malam [Foto/3ndrik] |
Habanusantara.net, Aceh Tamiang - Seorang pelaku jambret besinial SA(23) diringkus Unit Satreskrim Polsek Suruway Polres Aceh Tamiang.
Ia ditangkap sesuai dengan laporan polisi nomor LP.B/24/XII/2021/SPKT/Polseksuruway/ polres Aceh tamiang tertanggal 29 Desember 2021.
Pelaku diamankan saat sedang duduk bersama teman-temannya di sebuah Gubuk didusun Panca Mulia, desa Suka Ramai II, Kecamatan Suruway, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Selasa (4/1/2022) malam sekira pukul 23:30 WIB.
Kapolsek Suruway Polres Aceh Tamiang Ipda Hufiz Fahmi mengatakan, setelah diamankan, pelaku dibawa masuk kedalam mobil oleh petugas dan melakukan introgasi. Dan dia mengakui bahwa benar, dia yang telah melakukan penjabretan di Jalan Umum Dusun Tanah Merah, Desa Pantai Balai, Kecamatan Suruway, Kabupaten Aceh Tamiang pada Rabu 29 Desember 2021 lalu sekira pukul 22:30 WIB.
"Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti hasil pencurian berupa satu unit HP Redmi Not 8 Warna Biru," ungkap Ipda Hufiz
Kemudian, dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, Petugas unit reskrim polsek suruway melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan ditemukan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Vixon warna hitam less putih tanpa plat dan satu buah baju sweeter warna biru cream yang saat itu digunakan oleh pelaku melakukan aksinya.
Kronologi Kejadian
pelaku SA (23) melakukan aksi jambret seorang diri dengan mengendarai motor Yamaha Vixion warna hitam less putih tanpa plat nomor polisi mempepet korban seorang ibu rumah tangga bernama Juraidah yang saat itu sedang menggendong bayinya berumur dua tahun yang juga mengendarai motor berboncengan duduk dibelakang dengan keponakannya yang membawa sepeda motor.
lalu pelaku mengambil paksa tas sandang warna silver milik korban/pelapor yang saat itu dipakai di bahu korban.
"Di dalam tas itu berisikan 1 Unit Hp. Merek Redmi Not 8 Warna Biru, uang tunai sejumlah Rp. 500.000, STNK Sepmor Yamaha N-MAX yang pelapor kendarai , ATM Bank Aceh an Pelapor , ATM Bank BSI an Pelapor, KTP atas an pelapor , NPWP an Pelapor serta BPJS Tenaga Kerja an, pelapor," ujar Kapolsek Suruway itu.
Ia menambahkan, Setelah pelaku melakukan aksinya, lalu melarikan diri dengan mengedarai sepeda motor VIXION warna hitam less putih tanpa plat dengan membawa 1 (satu) tas sandang warna silver yang telah berhasil di curi atau dirampasnya.
terhadap keberadaan tas milik korban beserta isinya, pelaku menerangkan dan mengakui bahwa uang yang ada di dalam tas milik korban tersebut sudah pelaku ambil dan surat - surat berharga tersebut beserta tas sandang milik korban tersebut sudah pelaku bakar habis disemak - semak pekerbunan sawit yang agak jauh di belakang rumah pelaku.
Kemudian petugas unit reskrim polsek seruway membawa pelaku beserta seluruh barang bukti yang telah ditemukan tersebut ke ruangan unit reskrim polsek seruway untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.[3ndrik/Is]