Kapolresta Banda Aceh didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim Polresta Banda Aceh saat konferensi pers akhir tahun di Mapolresta, Kamis (30/12/2021) [Foto/Amun] |
Habanusanara.net, Banda Aceh - Kurun waktu tahun 2021, Polresta Banda Aceh tangkap 243 orang tersangka terkait kasus narkotika dan obat-obatan terlarang dan berhasil mengamankan puluhan barang bukti.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, untuk tindak pidana narkotika dan obat – obatan, Polresta Banda Aceh telah menyita barang bukti seberat 72.913,61 gram ganja kering, 1.474,16 gram sabu serta 31 butir pil ekstasi dengan jumlah tersangka 243 orang, terdiri 238 laki laki dan 5 wanita.
“Untuk periode Januari hingga November 2021, Kasus yang terselesaikan dari 152 kasus menjadi 135 kasus atau sebanyak 88% secara keseluruhan kasus yang ditangani Satresnarkoba telah diselesaikan dengan jumlah tersangka sebanyak 243 orang ,” kata Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK didampingi Wakapolresta AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK, Kasat Reskrim dalam konferensi pers menjelang akhir tahun 2021 di di Aula Machdum Sakti, Kamis (30/12/2021).
Sedangkan untuk status pekerjaan tersangka, tampak status tersangka paling banyak berstatus wiraswasta dan mahasiswa.
Kapolresta melanjutkan, berkaitan dengan kinerja di tahun 2021, Polresta Banda Aceh juga telah banyak melakukan pengungkapan berbagai kasus baik narkotika maupun kejahatan kriminal, dan yang terakhir kasus pembunuhan ibu rumah tangga di Aceh Besar.
Selain itu di tahun 2021, Kapolresta Banda Aceh memaparkan berbagai kasus yang telah diungkap, diantaranya tindak kriminal yang terjadi atau crime total (CT) sejumlah 1.121 kasus dengan tingkat penyelesaian tindak pidana atau crime clearance (CC) sejumlah 869 kasus dengan persentase 77,52 %. Sementara pada tahun 2020 yang lalu, tindak kriminal yang terjadi sejumlah 1.223 kasus dengan crime clearance 883 kasus dengan persentase 72,19%.
Kemudian untuk kasus yang menonjol seperti kasus pembunuhan, kurun waktu tahun 2021 terjadi 2 kasus, dimana kedua kasus tersebut berhasil diungkap oleh personel Satreskrim, sebut Kapolresta.
“Ada beberapa kasus menonjol lainnya seperti curas, curat, anirat dan curanmor juga berhasil diungkapkan. Ini merupakan berkat dukungan kita semua. Sementara itu jumlah tersangka kurun waktu 12 bulan sebanyak 125 orang dengan kriteria laki laki 121 orang dan wanita 4 orang” ujar Kapolresta.(Ismail]