-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bandar Narkoba Asal Langkahan Diringkus

17 November 2021 | November 17, 2021 WIB | Last Updated 2021-11-17T08:46:59Z


Habanusantara.net, Lhoksukon, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil meringkus bandar narkoba di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.


Pria yang berinisial MU (55) tersebut ditangkap di sebuah gubuk di kebun miliknya dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 6,05 Kg.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal mengatakan, Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

"MU ditangkap Kamis 11 November 2021 sekitar pukul 21.00 WIB," Ujar AKBP Riza Faisal. Pada saat dalam Konferensi Pers di Mako Polres Setempat. Rabu (17/11/2021).

Ia menjelaskan, Sebelum dilakukan penangkapan, petugas membentuk Tim dan melakukan serangkaian penyelidikan. katanya.

Kepada petugas, Tersangka mengaku barang bukti sabu-sabu tersebut milik seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia menerima sabu tersebut dari S pada pukul 20.00 WIB, tanggal 8 November 2021 lalu dengan dijanjikan upah lima juta per kilogram oleh S.

"Barang bukti yang berhasil diamankan sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China sebanyak enam bungkus dengan masing-masing perbungkus seberat satu kilogram. Kemudian Barang Bukti sabu-sabu sejumlah lima paket sedang berukuran 50 gram serta 1 (Satu) buah mobil Honda Jazz warna hitam," kata AKBP Rizal Faisal.

Tim juga telah berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh Timur dalam pengembangan kasus ini. katanya.

Lanjut Kapolres, Jika dikalkulasikan secara ekonomi, harga sabu-sabu ini per bungkus (1 kg) mencapai Rp 300 juta atau totalnya untuk 6 bungkus sebesar Rp 1,8 Miliar. katanya.

"Kalau di daerah pulau Jawa mungkin harganya sekitar 1 Miliar per kilogram," ucap AKBP Riza Faisal.

Atas perbuatannya, MU dijerat Pasal 112 Ayat (2) JO pasal 114 ayat (2) dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8.000.000.000., (Delapan Miliar Rupiah) ditambah sepertiga hukuman denda, dan pasal 114 ayat (2) Pelaku Dipidana dengan pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau dengan penjara Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.- ( sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga) Hukuman denda()
close