-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Gara-gara Sabu, 5 Warga Aceh Tamiang di Ciduk Polisi

11 Oktober 2021 | Oktober 11, 2021 WIB | Last Updated 2021-10-11T13:59:24Z
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali bersama Waka Polres Melakukan konferensi senin (11/10/2021) [Foto : Madan]
Habanusantar.net, Kualasimpang - Lima orang warga yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali mengatakan, Kelima diduga pelaku diamankan pada Jumat 8 Oktober 2021. Mereka adalah YS Alias Miing (41), IR (25) warga Dusun Melur, Desa Perdamaian, Kecamatan Kota Kualasimpang, HM (39) warga Dusun Sadar, Desa Sriwijaya, RM (35) warga Dusun Melur, Desa Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda, dan NR (30) warga Dusun Ar Rahim, Desa Kota Lintang.

"Penangkapan kelima pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima," Ujar Kapolres Aceh Tamiang dalam konferensi pers. Senin (11/10/21).

Imam menjelaskan, para pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Dari lokasi pertama Desa Perdamaian petugas mengamankan YS dan IR serta sabu 1,37 gram.

Lokasi kedua di Desa Sriwijaya petugas mengamankan HM.

Selanjutnya, lokasi ketiga RM dan NR diamankan pinggir jalan di Dusun Melur Desa Bukti Rata.

Selain itu, satu buah plastik bening yang didalamnya berisikan enam paket sabu seberat 0,48 Gram turut diamankan. Tambahnya.

"HM ini mengaku menjual sabu kepada YS, IR, RM dan RN. Sementara HM sendiri mendapatkan sabu dari ATOK," Katanya.

Lanjut Kapolres, saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan di rumah Atok, petugas menemukan sabu sebanyak tiga paket besar dengan berat 296 gram.

"Di Rumah Atok petugas menemukan sabu, namun Atok melarikan diri ke arah sungai dan hutan, dan sudah ditetapkan DPO," Katanya.[mdn]
close