-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Unit Reskrim Polsek Pantai Labu Amankan Tersangka Narkotika Jenis Sabu

01 Agustus 2021 | Agustus 01, 2021 WIB | Last Updated 2021-08-01T08:25:20Z




Habanusantara.net- Lubuk Pakam - Deli Serdang-Tim Unit Reskrim Polsek Pantai Labu  Polresta Deli Serdang amankan  warga, tepatnya di Titi Panjang dusun I desa Kelambir Kecamatan Pantai Labu yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu 31/7/2021, sekira pukul 20.00 WIB.


Tersangka:  Chairul Anwar alias  Boneng, laki -laki  42 tahun agama  Islam, pekerjaan mocok mocok warga  dusun III  desa Denai Kuala, Kecamatan  Pantai Labu Deli Serdang. Sumatra Utara (Sumut) 


Barang bukti yang ikut diamankan,  2 (dlua) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu - sabu, 1  unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam tidak memiliki No Polisi, uang tunai sebesar Rp. 20.000. 


Krologis Kejadian 


Sekira pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pantai Labu mendapat informasi warga desa   Kelambir Kecamatan Pantai Labu, akan ada warga yang  melintas membawa Narkotika jenis Sabu dengan mengendari sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam. 






Sekira pukul 20.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Pantai Labu beserta 6 personil unit Reskrim menuju Desa Kelambir Kecamatan Pantai Labu dan memberhentikan tersangka yang sedang mengendari sepeda motor tersebut dan menemukan barang bukti di gantung di kunci sepeda motor tersebut. 


Pada saat penangkapan tersangka melompat kedalam sungai Titi Panjang, kemudian personil unit Reskrim dengan mengunakan sampan masyarakat desa Kelambir mencari tersangka di areal sungai Titi Panjang Dusun I Desa Desa Kelambir Kecamatan Pantai Labu, dan menemukan pelaku yang bersembunyi di pinggir sungai Titi Panjang. Kemudian membawa tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pantai Labu.


Sekira pukul 01.00 WIB Personil Unit Reskrim Polsek Pantai Labu menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu beserta barang bukti ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.(akb) 

close