-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pidana 2 Tahun Penjara, Bagi Yang Menghalangi Tugas Wartawan

15 Agustus 2021 | Agustus 15, 2021 WIB | Last Updated 2021-08-15T14:45:09Z



Kantor Kepala Desa Saentis Kecamatan Petcut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.foto/ist



Habanusantara.net-Percut Set Tuan- Deli Serdang- Oknum aparat Desa Seantis yang berinisial S diduga menghalang-halangi tugas peliputan Wartawan saat pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT)  di kantor Desa Seantis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang,  Jumat 13/8/2021 lalu.

Oknum perangkat desa tersebut melarang Wartawan berinisial J masuk untuk meliput dengan alasan sang wartawan tidak punya surat ijin dan tidak mampu menjelaskan nomor kartu persnya tanpa melihat. 

Selanjutnya,  oknum perangkat desa dan wartawan disalah satu media ini terus bersitegang terkait boleh tidaknya meliput bantuan sosial didesa tersebut. 

Sempat keluar kata-kata yang tidak mengenakan dari oknum perangkat desa,"kalian ini seperti teroris aja,"kata oknum perangkat desa ini. 

Perangkat desa ini juga mengatakan,  kalau cuma buat kartu tanda anggota, bermodalkan Rp.100 ribu bisa punya KTA.

"Kalau mau meliput diluar saja, "ucap oknum perangkat desa sambil berlalu keruangan.

Beliau juga menantang sang wartawan, saya tunggu beritamu 1x24 jam. Sang wartawan pun mengiyakan dan mengucapkan terimakasih kepada oknum perangkat desa seantis tersebut.


IJBP Deli Serdang Angkat Bicara 





Ketua Ikatan Jurnalis Beringin Pantai Labu (IJBP)  Kabupaten Deli Serdang. Awaluddin Sikumbang merasa kecewa atas perlakuan oknum perangkat desa yang menghalang-halangi kinerja wartawan.

"Seharusnya Kepala Desa dan perangkatnya tau tugas wartawan dan bersinergi tentang persoalan yang ada di desa,"terangya.

Awalluddin menjelaskan fungsi Media dan wartawan sebagai kontrol sosial di masyarakat, juga sebagia pilar ke-4 demokrasi.

"Kantor desa sebagai fasilitas publik, siapa saja boleh datang, apalagi wartawan,"tegas Ketua IJBP DS. 

Berdasarkan UU Pers nomor 40 tahun 1999 tertulis aturan tentang pers termasuk ketentuan umum, azas, fungsi dan peranan pers. Isi UU Pers pasal 18 ayat (1) tertulis : Seriap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelakasanaan ketentuan pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2(dua) tahun dan denda paling banyak Rp.500juta.

Saat dikonfirmasi awak media ini Sekretaris Camat Kecamatan Percut Sei Tuan, Nasib Solihin mengatakan, akan memanggil Kepala Desk dan oknum perangkatnya besok, Senin 16/82021.

"Tolong diselesaikan dengan baik masalah ini, jangan berlarut-larut.  Kepada pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi secara resmi pernyataan yang tidak senonoh,"pungkas Ketua IJBP DS ini. (akbar) 



close