-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Wakil Walikota Bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Langsa Meyerahkan Santunan.

29 Juli 2021 | Juli 29, 2021 WIB | Last Updated 2021-07-29T09:54:15Z


LANGSA - Wakil Walikota Langsa Dr. H. Marzuki Hamid MM,  didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Langsa, Muhammad Kurniawan menyerahkan santunan jaminan kematian bagi ahli waris tenaga kerja honor dan bantuan promotif, dilaksanakan di Aula Setda kota Langsa, Rabu 28/7/21.


Habanusantara.net, Langsa - Wakil Walikota menjelaskan program BPJS ketenagakerjaan sangat besar manfaatnya bagi peserta jaminan sosial. Dikatakannya, BPJS ketenagakerjaan merupakan lembaga perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia, baik tenaga honorer di instansi pemerintah maupun tenaga kerja di perusahaan swasta.


"Program BPJS Ketenagakerjaan begitu besar manfaat yang akan diterima oleh tenaga kerja itu sendiri maupun ahli warisnya, yaitu apabila terjadi musibah maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ahli waris untuk melanjutkan hidup dan menyekolahkan anak-anaknya," kata Marzuki Hamid.


Lebih lanjut, orang nomor dua di pemerintahan kota Langsa ini meminta para kepala OPD agar aktif memantau pekerja yang berada di wilayah kerjanya masing-masing untuk ikut serta menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


"Bukan hanya imbauan saja tapi didaftarkan sebagai peserta dengan iuran minimal 16.800/orang per bulan karena manfaat akan terasa ketika mengalami musibah dan bisa dirasakan sampai ke ahli waris kita masing-masing," tegasnya.


Kepala BPJS ketenagakerjaan cabang Langsa, Muhammad Kurniawan menambahkan BPJS Ketenagakerjaan hadir di kota Langsa untuk memastikan jaminan sosial bagi masyarakat di daerah tersebut khususnya tenaga kerja di pemerintahan maupun perusahaan swasta. 


"Bahwa kami sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan diamanahkan melalui undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial ditunjuk untuk mengelola terhadap perlindungan tenaga kerja yang ada di kota Langsa," imbuhnya.


Berikut nama-nama penerima santunan jaminan kematian diantaranya Rahma Dewi S. (Ahli waris Bpk. Hendra Syahputra/ BPBD), Syarifah Zainun N (Ahli waris Ibu Syarifah Shal Shabila/ Dinas BAPPEDA).


Bantuan promotif preventif APD Jasa Konstruksi, Zubir (perusahaan jasa konstruksi Aceh Cremona Construction) dan Faisal Ahmad / PTPN I pelatihan ahli K3.

close