-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Pembunuh yang Mayatnya ditemukan Dalam Karung Ternyata Seorang Warga Tamiang

25 Juli 2021 | Juli 25, 2021 WIB | Last Updated 2021-07-25T16:58:32Z

*Karyawan Sendiri

Habanusantara.net, Langsa - Polisi berhasil mengungkapkan pelaku pembunuhan toke barang bekas Ridhwan, (53) warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat yang dilakukan pelaku ZW, (25) warga Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang yang ternyata adalah karyawannya sendiri.

ZW diketahui adalah pekerja digudang barang bekas milik korban Ridwan

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH. SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SH. SIK. MH mengatakan, motif pelaku melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian tersebut awalnya dikarenakan sakit hati dengan korban.

"ZW dibekuk pada sabtu 24 juli 2021 kemarin di kediamannya setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus penemuan mayat tersebut," katanya

Selain ZW, polisi juga menetapkan teman ZW yang turut membantu membuang mayat korban berinisial DN, 40, pencari barang bekas, Jalan Terban Kp. Tupah Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang.

Kemudian setelah itu tersangka ZW dan DN turut mengambil barang berharga milik korban, selanjutnya pelaku membuang mayat korban di sungai yang terletak di Kec. Peureulak Timur Kab. Aceh Timur.

Saat itu, korban ada memukul dan memaki tersangka dengan kata-kata kasar. Sedangkan terhadap sangkaan mengambil barang-barang berharga milik korban yang diambil oleh tersangka yakni mencari keuntungan dari hasil penjualan barang-barang milik korban tersebut.

Sebelumnya, Pada selasa (20/7) sekira pukul 16:00 warga di Desa Jengki Kec. Peureulak Timur Kab. Aceh Timur dikejutkan dengan penemuan seorang mayat berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan dalam kondisi terbungkus dan dimasukkan ke dalam satu buah karung berwarna putih dengan kondisi tangan terikat tali tambang dan diberi pemberat besi berbentuk bulat.

Selanjutnya terhadap korban yang diduga dibunuh tersebut dibawa ke RSUD Langsa guna dilakukan proses otopsi untuk mengetahui identitas korban yang diduga keras menjadi korban tindak pindana pembunuhan.

Setelah dilakukan otopsi dan visum et repertum mayat laki-laki tersebut, diketahui bernama Ridhwan, 53, wiraswasta (pengumpul barang bekas), warga Malikul Adil Dsn. Satria Gp. Sungai Pauh Induk Kec. Langsa Barat Kota Langsa. Diketahui penyebab kematiannya diduga keras luka tusuk yang menyebabkan pendarahan yang hebat.

“Atas kejadian tersebut kemudian anggota Sat Reskrim Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan lanjutan perihal kejadian tersebut,” ujar Agung

Agung menambahkan, setelah dilaksanakan penyelidikan, Kasat Reskrim Polres Langsa beserta anggota akhirnya diketahui profiling yang diduga keras menjadi pelaku pembunuhan tersebut tepatnya, Sabtu (24/7) sekira pukul 08:00 untuk tersangka tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian berhasil diamankan di rumahnya di Ds. Rukun Kp. Dalam Kec. Rantau Kab. Aceh Tamiang berikut barang bukti terkait pidana tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu unit becak merk Honda Kharisma warna hitam biru, satu unit mesin press bahan bekas, satu unit Hp Merk Oppo F5 warna Gold, satu unit HP merk Nokia 1600 warna Hitam, satu buah buku tabungan Bank Danamon, satu buah buku tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI), satu buah kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI), dua buah plat sepeda motor dengan Nopol BL 4355 FAE, satu unit sepeda motor merk Honda Tiger warna hitam, Nopol BL 5307 UE, tiga buah karung besar berisi bahan bekas/butut.

Berdasarkan keterangan tersangka bahwa pada saat melakukan pembunuhan tersebut, tersangka melakukannya seorang diri, namun setelah korban Ridhwan dibunuh ZW, kemudian ada teman tersangka ZW yang ikut membantu untuk membuang mayat korban di sungai yang terletak di Kec. Peureulak Timur Kab. Aceh Timur.

Adapun teman tersangka ZW yang turut membantu membuang mayat korban berinisial DN, 40, pencari barang bekas, Jalan Terban Kp. Tupah Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang. Kemudian setelah itu tersangka ZW dan DN turut mengambil barang berharga milik korban, selanjutnya pelaku membuang mayat korban di sungai yang terletak di Kec. Peureulak Timur Kab. Aceh Timur.

Sedangkan tersangka DN, 35, pencari barang bekas/butut/ojek, warga Jalan Terban Kp. Tupah Kec. Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang yang masih DPO mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam Nopol BL 4355 FAE.

“Saat ini tersangka berinisial DN sudah dimasukkan ke dalam daftar Pencarian Orang (DPO) dan diharapkan kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian apabila mau bersikap kooperatif,” ujarnya Kapolres.

Sementara pelaku dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 3 tentang Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana hukuman mati/seumur hidup/20 tahun ()
close