![]() |
Polwan Membagi Masker kepada penumpang L300 di Terminal Angkutan Umum Lueng Bata, pada April 2021 Lalu [] |
Habanusantara.net, Banda Aceh - Penumpang angkutan umum dan mobil pribadi yang melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di Aceh mulai 3-17 mei mendatang wajib mengantongi surat bebas Corona.
“Mulai 3 - 17 Mei 2021, angkutan umum maupun pribadi yang melakukan perjalanan antar Kabupaten/kota di Provinsi Aceh wajib membawa surat tes antingen,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani kepada wartawan, Minggu (2/5/2021)
Para penumpang yang akan melintas antar Kabupaten/ Kota mereka akan diperiksa di terminal yang ada di setiap kabupaten oleh petugas TNI POLRI, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan.
“Apabila tidak membawa Surat tes Antigen, maka kendaraan tersebut akan diputar balik,” ujar Dirlantas Polda Aceh
Baca juga :
Tindak Lanjut Wajib Surat Tes Antigen Perjalan Antar Kabupaten, Dirlantas : Masyarakat Akan di Tes Secara Gratis
Kombes Pol Dicky berharap masyarakat Aceh yang melakukan perjalanan agar melakukan tes antigen sebelum melakukan perjalanan antar kabupaten/kota dalam provinsi Aceh. Selama di perjalanan juga masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.
"Bagi pihak organda dan pengusaha angkutan umum agar menolak penumpang yg tidak membawa tes antigen," pungka Dicky.[]