-->
Kamis 8 Mei 2025

Notification

×
Kamis, 8 Mei 2025

Iklan

Iklan

Dirlantas : Tidak Perlu Khawatir, Tanpa Surat Tes Antigen Masyarakat Boleh Melakukan Perjalanan Antar Kabupaten Kota

03 Mei 2021 | Mei 03, 2021 WIB | Last Updated 2021-05-25T06:51:38Z

Habaanusantara.net, Banda Aceh - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani meminta masyarakat tidak perlu khawatir untuk melakukan perjalanan antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh. Masyarakat boleh tidak memiliki surat tes antigen.

"Jadi masyarakat tidak usah khawatir, tanpa surat antigen juga bisa melakukan perjalanan antar Kabupaten/Kota," ungkap Dicky saat dikonfirmasi Wartawan, Minggu (2/5/2021) malam.
Baca juga : 

Kapolda Aceh Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Aturan Wajib Swab Antigen Terhadap Pemudik Antar Kabupaten


Ia mengatakan masyarakat yang melakukan perjalanan antar Kabupaten/Kota akan dilakukan pemeriksaan tes kesehatan oleh tim di perbatasan wilayah kabupaten/kota masing-masing.
"Besok malam kita bersama Dishub Aceh juga akan melaksanakan tes antigen terhadap penumpang angkutan umum secara acak, dan tes antigen ini diberikan secara gratis kepada penumpang," jelasnya.

Baca juga : 

Tindak Lanjut Wajib Surat Tes Antigen Perjalan Antar Kabupaten, Dirlantas : Masyarakat Akan di Tes Secara Gratis

Kemudian, kata Dicky, diperbatasan hanya akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.

"Jadi bagi masyarakat melaksanakan perjalanan tetap menggunakan masker tanpa melanggar prokes kesehatan Covid-19," pungkasnya.()
close