Habaanusantara.net, Banda Aceh - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani meminta masyarakat tidak perlu khawatir untuk melakukan perjalanan antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh. Masyarakat boleh tidak memiliki surat tes antigen.
"Jadi masyarakat tidak usah khawatir, tanpa surat antigen juga bisa melakukan perjalanan antar Kabupaten/Kota," ungkap Dicky saat dikonfirmasi Wartawan, Minggu (2/5/2021) malam.
Baca juga :
Kapolda Aceh Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Aturan Wajib Swab Antigen Terhadap Pemudik Antar Kabupaten
Ia mengatakan masyarakat yang melakukan perjalanan antar Kabupaten/Kota akan dilakukan pemeriksaan tes kesehatan oleh tim di perbatasan wilayah kabupaten/kota masing-masing.
"Besok malam kita bersama Dishub Aceh juga akan melaksanakan tes antigen terhadap penumpang angkutan umum secara acak, dan tes antigen ini diberikan secara gratis kepada penumpang," jelasnya.
Baca juga :
Tindak Lanjut Wajib Surat Tes Antigen Perjalan Antar Kabupaten, Dirlantas : Masyarakat Akan di Tes Secara Gratis
Kemudian, kata Dicky, diperbatasan hanya akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.
"Jadi bagi masyarakat melaksanakan perjalanan tetap menggunakan masker tanpa melanggar prokes kesehatan Covid-19," pungkasnya.()