-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Narkoba Seharga Rp. 45.000.000 Berhasil Di Gagalkan oleh Pihak Penegak Hukum

05 April 2021 | April 05, 2021 WIB | Last Updated 2021-04-05T13:49:44Z


Habanusantara.net, Langsa - Polres Langsa gelar Konfrensi Pers terkait penggungkapan kasus tindat pidana Narkotika Jenis Sabu di Aula Depan Mapolres Setempat.


Menurut Perss Release yang diterima media ini, Senin 5 April 2021 yang mana dalam kronologis kejadian. Setelah menerima informasi dari Sat Intelkam Polres Langsa bahwa adanya peredaran Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar masuk ke dalam Lapas Klas II B Langsa.


Selanjutnya dilakukan kordinasi dengan pihak Lapas, berdasarkan informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 01 April 2021 sekira pukul 10.30 WIB malam, petugas Lapas Klas II B Langsa menggelar razia di kamar nomor 19 razia tersebut di pimpin oleh Kasi Binadi. T.Dermawan, S.H., M.H dan Irwan Syahputra (petugas).

Saat penggeledahan dilakukan di kamar Nomor 19 tersebut, petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disembunyikan di dalam kamar mandi.

"Penangkapan ini berawal dari sebuah informasi yang kita berikan kepada Lapas Kelas II B Langsa Kota Langsa dan pihak Lapas langsung menanggapi". Kata Waka Polres Langsa Kompol M.Dahlan.

Lanjut M. Dahlan Pada saat melakukan penyisiran perkamar kamar di temukan di kamar no 19 kemudian petugas Lapas  mengamankan
seorang warga binaan berinisial  DS  Kemudian petugas Lapas  menghubungi anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang selanjutnya pelaku beserta barangbukti diserahterimakan kepada polres Langsa guna melakukan pendalaman lebih lanjut. Terang nya.

Setelah di lakukan introgasi TSK, DS mengaku bahwa Sabu tersebut di dapatkan / dibeli dari seorang temannya yang berinisial B (DPO) dengan harga Rp. 45.000.000,-dengan tujuan
untuk di edarkan di dalam Lapas Klas II B Kota Langsa.

Bersama DS petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 79 paket Sabu dengan berat keseluruhannya 148,30 Gram,1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik tembus pandang,3 kaca pirek.

Satu unit timbangan digital warna hitam,1 buah gunting,1 kotak warna hitam, 1toples warna putih, satu unit Handphone merk Samsung warna biru.
1.Unit Handphone merk Oppo warna hitam dan Uang tunai sejumlah Rp. 250.000.-

Akibat perbuatanya, DS di jerat pasal Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20  tahun.

Sementara itu ditempat yang sama Kalapas Kelas IIB Langsa Heri Amd.IP. SH. MH. Mengatakan jadi dengan terkait kasus ini kita membutikan bahwa kepolisian, teman teman kemenkumham dan BNN serius tentang pemberantasan narkotika baik diluar maupun di dalam lapas. Ujarnya

Konfrensi pers tersebut dihadiri oleh Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman S.T.K., S.I.K
Kalapas Kelas IIB Langsa Heri Amd IP SH MH
Kepala BNNK Langsa AKBP Basri dan personil Polres Langsa.
close