-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diikuti 5.044 Peserta, Kakanwil: Imtihan Wathani Ajang Kompetensi Santri

08 Maret 2021 | Maret 08, 2021 WIB | Last Updated 2021-03-08T12:26:27Z


Habanusantara.net, Banda Aceh--Sebanyak 5.044 santri Pendidikan Diniyah Formal (PDF) seluruh Indonesia akan mengikuti Ujian Akhir Berstandar Nasional atau Imtihan Wathani tahun ajaran 1442H/2021 M mulai 8-10 Maret 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr H Iqbal S.Ag, M.Ag mengucapkan selamat mengikuti Ujian Akhir Berstandar Nasional atau Imtihan Wathani tahun ajaran 1442H/2021H bagi santri Pendidikan Diniyah Formal (PDF).

Iqbal menuturkan, tahun ini Imtihan Wathani dilakukan dengan Computer Based Test (CBT) dan paper based test (PBT). 881 santri mengikuti ujian dengan CBT dan 4.163 santri mengikuti ujian PBT.

"Selamat mengikuti ujian, semoga seluruh peserta dimudahkan langkahnya. Ini merupakan ajang kompetensi bagi para santri menyangkut dengan keilmuan yang telah dipelajari. Pesantren Unggul, Indonesia Maju," ujarnya.

Ia mengatakan, ada 77 lembaga Pendidikan Diniyah Formal di Indonesia yang menyelenggarakan Imtihan Wathani 1442H. Ada dua jenjang PDF yang menggelar Imtihan Wathani, yaitu: Wustha (setingkat jenjang Madrasah Tsanawiyah) dan 'Ulya (setingkat jenjang Madrasah Aliyah). Ujian akhir PDF Wustha diikuti 2.889 santri dari 30 lembaga, sedang PDF Ulya diikuti 2.155 santri dari 47 lembaga.

Lembaga ini tersebar di 13 provinsi, yaitu: Aceh, Jambi, Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Yogyakarta, Jatim, NTB, Kalsel, Sulsel, dan Sulbar. Adapun mata pelajaran yang diujikan adalah Tafsir, Ilmu Tafsir, Bahasa Arab, Hadits, Ilmu Hadits, Nahwu, Sharaf, serta Fiqh dan Ushul Fiqh.

"Kita patut bersyukur Aceh termasuk salah satu provinsi yang melaksanakan Imtihan Wathani. Imtihan Wathani merupakan salah satu instrumen penjaminan mutu untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan oleh PDF dapat memenuhi target pencapaian kompetensi lulusan santri," kata Iqbal.

Sebagai informasi, penyelenggaraan Imtihan Wathani merupakan amanah UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan PMA nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Imtihan Wathani merupakan ikhtiar Kementerian Agama untuk mengukur capaian kompetensi santri dan standar penguasaan kurikulum yang berbasis kitab kuning yang mengacu pada Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum untuk Pondok Pesantren.[]
close