-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dibawah Kepemimpinan Cut Carnelia, Pengadilan Negeri Kuala Simpang Terus Berbenah

04 Maret 2021 | Maret 04, 2021 WIB | Last Updated 2021-03-04T12:32:37Z


Habanusantara.net | ACEH TAMIANG -- Semenjak Cut Carnelia, SH.MM dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang. Lembaga Pemerintahan Republik Indonesia yang bergerak dibidang pelayanan hukum ini, terus berbenah dan bersolek memperindah diri, dengan berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi para pencari keadilan diwilayah hukum Aceh Tamiang.


Cut Carnelia menyampaikan, ia terus melakukan pembenahaan dan penataan guna peningkatan kualitas pelayanan publik utamanya bagi masyarakat pencari keadilan.




"Kami ingin lebih memudahkan pelayanan publik bagi masyarakat agar lebih efesian dan berkualitas dalam segala hal, sehingga makin meningkatkan tingkat kepuasaan masyarakat terhadap kinerja Pengadilan Kuala Simpang," ungkap  Cut Carnelia Kepada Habanusantara.net, Kamis (4/3/2021).





Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang dilantik pada 14 Januari 2021 lalu itu juga  menyampaikan, Pengadilan Negeri Kuala Simpang siap melakukan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM). menjauhkan diri dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan tugas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.




Meski terbilang baru menjabat, Cut Carnelia yang merupakan asli warga Aceh Tamiang, mengaku dirinya merasa dituntut untuk melakukan hal yang terbaik. Untuk itu tanpa segan, ia turun langsung agar mengetahui lebih dekat terhadap segala permasalahan dan kendala yang dihadapi.


Setelah mengetahui berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi, ia pun langsung melaksanakan terobosan pembenahan yang terkait secara langsung dengan pelayan kepentingan masyarakat.


Hal ini dibuktikan dengan berinovasi memberikan pelayanan terbaik, dengan pelayanan cepat seperti Pengurusan :


  • Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili para pihak yang berpekara dengan waktu (30 menit)
  • Pembuatan surat kuasa insidentil (30 menit)
  • Pembuatan surat keterangan tidak pernah di pidana (30 menit)
  • Pembuatan surat keterangan elektronik (30 menit)
  • Pembuatan akta di bawah tangan / Waarmeking (30 menit)
  • Penyerahan turunan / salinan putusan / penetapan pengadilan (30 menit )
  • Pembuatan surat izin membezuk tahanan (25 menit)
  • Pembuatan surat izin / Persetujuan penyitaan dan penggeledahan ( 50 menit)




"Jika melebihi batas yang ditentukan, pengadilan memberikan kompensasi berupa pulpen," pungkas Cut Carnelia




Kemudian Pengadilan Negeri Kuala Simpang juga memberikan Pelayanan khusus Disabilitas, Membrikan Kartu Prioritas khusus ibu hamil, Ibu Menyusui,tanpa harus mengantri.




Lalu layanan Cek Kesehatan Gratis, Layanan Ojek Online, Internet Gratis, Taman Edukasi Lalu Lintas. Taman bermain. Ruang Khusus Untuk Perokok. E brosur

Ruang konsultasi publik, Taman ramah, Pojok minuman, Sport Gegana (Anti gelisah galau merana), Taman zona integritas, Bengkel zona intergritas, Kantin geutanyoe dengan menyajikan teh dan kopi gratis. (3ndrik)
close