-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Aceh Tamiang Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, 1 Pelaku Ditangkap

01 Februari 2021 | Februari 01, 2021 WIB | Last Updated 2021-02-01T10:29:26Z



Habanusantara.net, Aceh Tamiang - Polres Aceh Tamiang Gagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua kilogram serta menangkap seorang pelaku dan mengamankan barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang AKP Ismail, mengatakan pelaku dan barang bukti diamankan saat razia rutin kepolisian di depan Mapolsek Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

"Pelaku berinisial MAZ (39), warga Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara," katanya Kasat Narkoba AKP Ismail didampongi Kapolsek Kejuruan Muda dalam konferensi pers, Senin (1/2/2021)

Ismail menjelaskan, Pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal ketika Anggota Polsek Kejuruan Muda menggelar razia rutin di depan Mapolsek setempat pada Selasa (19/1/2020) pukul 23.00 WIB. Lalu, dimana pada saat itu sedang razia. Melintas satu unit minibus mengurangi kecepatan.

Kemudian, seseorang membawa ransel atau tas punggung turun dari mobil. Polisi yang bertugas menggiring orang tersebut beserta minibus ke halaman Mapolsek Kejuruan Muda.

"Polisi menggeledah orang dan mobil. Dari penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu. Berat masing-masing bungkusan mencapai satu kilogram," katanya.

Lebih lanjut katanya, pelaku beserta narkoba langsung diamankan. Selain itu, personel Polsek Kejuruan Muda juga mengamankan minibus merek Toyota Avanza dan telepon genggam milik pelaku.

Pelaku mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang bernama Rian di Alue Kumbah, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur. Polisi memasukkan Rian dalam daftar pencarian orang atau DPO.

"Pelaku mengambil narkoba tersebut di pinggir jalan serta membawanya ke Medan, Sumatera Utara. Pelaku mengaku mendapat upah membawa narkoba tersebut Rp10 juta,” pungkasnya
close