-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemilik Warung di Banda Aceh diimbau tak Layani Pembeli Saat Waktu Shalat Jumat

25 Februari 2021 | Februari 25, 2021 WIB | Last Updated 2021-02-25T13:21:26Z


Habanusantara.net, Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh meminta para pemilik warung ikut mendukung penerapan Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Hal ini terkait masih ditemukannya beberapa warung dan tempat usaha yang melayani pembeli saat belangsungnya Shalat Jumat,

Berdasarkan temuan petugas wanita dari Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh masih ditemukan pemilik warung yang masih melayani para pembeli saat pelaksaan shalat Jumat sedang berlangsung.

Baca juga : 

DPC PPP Banda Aceh Gelar Refleksi 48 tahun dan Seminar Nasional



Beberapa kawasan yang terpantau kerap melayani transaksi jual beli saat pelaksanaan shalat Jumat sedang berlangsung adalah kawasan Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam. Lalu, Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja dan kawasan Bandar Baru Lampriek atau sekitar RSU Zainoel Abidin, Banda Aceh.

Plt Kasatpol PPWH Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko, S. STP, M. Si melalui Kabid WH Safriadi, Kamis (25/02/2021) mengimbau agar seluruh pemilik warung dan usaha lain untuk tidak melakukan aktifitas jual beli pada saat waktu Shalat Jumat.

"Kami imbau seluruh pemilik warung dan usaha lain yang melayani transaksi jual beli, untuk menghormati pelaksanaan shalat Jumat yang hanya berkisar satu jam," katanya.

Warung-warung nasi dan warung kopi diminta tutup hanya sekitar satu jam selama pelaksanaan ibadah shalat Jumat berlangsung.

"Tolong hormati pelaksanaan syariat Islam dan kearifan lokal serta hargai sebentar selama berlangsungnya shalat Jumat," tegas Safriadi.


"Kami berharap pihak gampong juga ikut membantu mengingatkan setiap pedagang di masing-masing gampong untuk menghentikan jual beli saat shalat Jum'at berlangsung," tambahnya.()
close