Habanusantara.net, Banda Aceh - Tim peucrok menjaring 27 pelanggar prokes saat melakukan opetasi yustisi di Banda Aceh dan Aceh Besar, Kamis (14/1/21)
Puluhan personel dari tim peucrok terdiri dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/WH Aceh, saat melakukan operasi yustisi di Jalan T. Iskandar Simpang 7 Gampong Ceurih, Ulee Kareng, Banda Aceh dan Jalan Prof. Ali Hasyimi, Pango Raya Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, dengan sasaran pengendara sepeda motor dan mobil.
Hasil operasi tersebut mendapati 27 pengendara tidak mematuhi prokes,yakni tidak memakai masker.
"Ke 27 orang pengendara yang melanggar prokes itu, petugas kemudian memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur'an dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran prokes lagi," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy
Tim peucrok dalam kegiatan itu juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi prokes saat beraktivitas di luar rumah untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh()