Habanusantara.net, Banda Aceh - Salah seorang warga Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya diringkus Polisi di SPBU Lamsayeun, Aceh Besar, Kamis (7/1/2021) sore. MF (44) saat ditangkap menyimpan narkotika jenis sabu disaku celana yang dipergunakannya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Kridiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan saat dilakukan penangkapan, Polisi turut menyita barang bukti dari saku celana yang pelaku pergunaan saat itu.
“MF, saat ditangkap menyimpan satu bungkus kecil plastik warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih dengan berat 5,05 gram. Saat itu tersangka menggunakan sepeda Motor Honda Scoopy dengan Plat terpasang BL 4943 AAE,” kata Kasatresnarkoba.
Penangkapan terhadap tersangka MF berdasarkan informasi dari masyarakat. Barang bukti satu bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisikan sabu diperoleh dengan cara tersangka membeli dari BUR pada hari Senin (4/1/2021) malam di Cot Gu Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar seharga Rp. 3 juta. Kini BUR telah ditetapkan sebagai DPO, tuturnya.
Terhadap tersangka MF, dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun.