-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang Gagalkan Transaksi Narkoba 19,2 Kg

29 Januari 2021 | Januari 29, 2021 WIB | Last Updated 2021-01-29T13:00:55Z


Habanusantara.net, Aceh Tamiang - Kepala satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang AKP Ismail, SH melalui Tim Oprasional Sat Narkoba di bawah pimpinan Bripka Bustamil Arifin berhasil mengamankan seorang laki laki, yang di duga sebagai pelaku Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, saat sedang melakukan transaksi di Jalan umum Dusun Lubuk Berteh Desa Lubuk Sidop Kecamatan Sekrak, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (28/01/2021), pukul 18.00 wib.

Laki laki yang di duga sebagai pelaku Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut berinisial SY (36) dan AL (32) warga Kecamatan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur.

Saat petugas melakukan penangkapan terhadap terduga SY, petugas berhasil menyita Barang barang Bukti berupa 1 (Satu) karung goni yang di dalamnya terdapat 7 (Tujuh) bal/bungkus narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas warna coklat dengan berat keseluruhan 19,2 (sembilan belas koma dua) Kg.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Ismail S.H., mengatakan Kronologis Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, pada hari Kamis tanggal 28 januari 2021 sekira pukul 18.00 wib, di Jalan umum Desa Lubuk Sidup Kec. Sekrak akan terjadi transaksi narkotika jenis ganja, kemudian opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di desa tersebut, tak lama kemudian personil opsnal melihat seorang laki – laki yang mencurigakan sedang mengangkat atau memikul satu buah goni plastik dari semak – semak yang ada di pinggir jalan tersebut.

Kemudian personel opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap laki – laki tersebut, saat di lakukan penggeledahan di temukan 7 bal/bungkus di duga narkotika jenis ganja di dalam karung yang di bawah oleh SY, setelah di lakukan introgasi bahwa SY bekerja sama dengan adiknya AL yang pada saat itu AL menunggu di sebuah warung/kios di desa tersebut, kemudian opsnal Satnarkoba berhasil membekuk AL.

Dari pengakuan SY barang tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari Sdr. PO yang tinggal di Kec. Pindeng Kab. Gayo Lues, Selanjutnya tersangka dan barang bukti kini telah di amankan di Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang guna penyelidikan lebih lanjut.()
close