Habanusantara.net, Banda Aceh- Ombudsman RI Perwakilan Aceh Tahun 2020 menerima 168 pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat. Berdasarkan data, laporan yang terbanyak masih di dominasi tentang kepegawaian. Selanjutnya diikuti oleh laporan terkait pemerintahan desa dan urusan pertanahan.
"Berdasarkan data akhir 2020, laporan yang masuk ke kami sebanyak 168 laporan dugaan maladministrasi" kata Taqwaddin Kepala Ombudsman Aceh pada Kamis (31/12/2020)
"Selanjutnya laporan yang terbanyak masih didominasi oleh kepegawaian, kemudian permasalahan desa dan pertanahan" lanjut Taqwaddin.
Berdasarkan data sistem informasi penyelesaian laporan (simpel) Ombudsman RI Perwakilan Aceh, kepegawaian mencapai 38 laporan atau 22%, permasalahan desa 24 laporan atau 14%, pertanahan 20 laporan atau 12%, selanjutnya pendidikan 12 laporan yaitu 7%, kesehatan 10 atau 6%. Permasalahan tersebut yang menjadi top five atau masuk dalam kategori lima besar laporan di Ombudsman Aceh.
"Ini hampir sama dg Ombudsman Perwakilan lainnya, yang mana laporan terbanyak yaitu kepegawaian, desa, dan agraria" lanjut Taqwaddin.
Kemudian, untuk dugaan maladministrasi terbanyak yaitu penundaan berlarut, selanjutnya penyimpangan prosedur, tidak memberikan layanan, dan tidak patut.
Untuk instansi yang paling banyak dilaporkan yaitu pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah, selanjutnya pemerintahan tingkat desa.
"Ini masih sama seperti tahun lalu, yaitu pemda yang menjadi terlapor paling banyak" kata Kepala Ombudsman Aceh.
"Laporan tahun ini lebih meningkat dari tahun sebelumnya, ini membuktikan bahwa tingkat kepedulian publik dan kemauan masyarakat melapor sudah lebih baik. Dan rata-rata pelapor datang secara langsung ke Kantor Ombudsman" imbuhnya lagi.
"Untuk tingkat penyelesaian laporan, Ombudsman Aceh Alhamdulillah mencapai 91%, sesuai dengan target. Seharusnya bisa selesai semuanya atau paling sedikit 98%, namun karena kondisi covid dan beberapa pegawai Ombudsman sempat terpapar virus tersebut, sehingga kantor sempat tutup satu minggu dan kemudian masuk dengan sistem shif atau bergantian" sebutnya lagi.
Untuk Tahun 2021, Ombudsman Perwakilan Aceh akan mendorong pemerintah untuk meningkat pelayanan pendidikan, kesehatan, perumahan rakyat, ketertiban dan kesejahteraan sosial.
"Tahun 2021 nanti, kita akan mendorong pemerintah untuk mengutamakan pada layanan pendidikan, perumahan untuk dhuafa, dan kesejahteraan sosial. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah" ujar Taqwaddin.
"Saya juga mengucapkan terimakasih kepada insan Ombudsman Aceh yang telah bekerjasama dalam menyelesaikan laporan masyarakat dan kepada semua pihak yang telah membantu Ombudsman selama ini, semoga Tahun 2021 nanti akan lebih baik lagi" tutup Taqwaddin.()