-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ditlantas dan Propam Polda Aceh Tilang 28 Kendaraan Polisi

15 Januari 2021 | Januari 15, 2021 WIB | Last Updated 2021-01-15T04:45:53Z



Habanusantara.net, Banda Aceh - Ditlantas Polda Aceh bersama Propam Polda Aceh melaksanakan Razia Kendaraan anggota Polda Aceh di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Jumat (15/1/2021)

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, semua kendaraan bermotor yang masuk ke mapolda diperiksa surat-surat nya oleh anggota Lantas dan Propam Polda Aceh.

Lebih dari 500 kendaraan yang telah diperiksa, namun masih ada beberapa ditemukan adanya pelanggaran lalulintas. 



"Hasil Razia telah didapatkan 28 pelanggaran yang langsung ditilang oleh anggota Lantas. Adapun pelanggaran yang ditem
ukan adalah tidak membawa STNK dan SIM kadaluarsa/sudah habis masa berlakunya," ujar Kombes Pol Dicky . 

Menurut Dirlantas Polda Aceh, Karena sudah ditilang, maka anggota yg melanggar wajib membayar denda tilang kepada negara.Tidak ada pengecualian kepada siapapun yang melanggar lalulintas, semua orang sama kedudukannya di depan hukum.

"Kegiatan Razia ini sebagai sarana untuk mengecek kedisiplinan Anggota Polri dalam melaksanakan Undang Undang Lalu Lintas," katanya

Dicky menuturkan, personel Polri harus menjadi Tauladan bagi masyarakat dalam berlalu lintas di jalan, karena personel Polri adalah Penegak Hukum yang harus taat kepada hukum. "Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, anggota Polda Aceh akan Zero Pelanggaran Lalulintas," harapnya


Kegiatan Razia ranmor anggota Polri juga diawasi oleh Irwasda dan Kabid Propam Polda Aceh. Menurut Pak Irwasda, pemeriksaan ranmor anggota Polri agar secara rutin dilakukan, supaya anggota Polri selalu disiplin dalam berlalu lintas di jalan ()
close