Habanusantara.net, Aceh Besar - Sebanyak 21 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam razia operasi yustisi yang digelar di Aceh Besar, Rabu (6/1/21) sore.
Operasi yustisi yang digelar tim peucrok di Jalan Laksamana Malahayati, Krueng Cut, Baitussalam dengan sasaran utama adalah masyarakat pengendara kendaraan roda dua dan roda empat
Operasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan prokes di kalangan masyarakat, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Aceh.
" 21 orang yang terjaring dalam operasi yustisi karena tidak mematuhi prokes itu diberi sanksi sosial oleh petugas, " Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy
Winardy menjelaskan, sanksi sosial yang diberikan itu berdasarkan Pergub No 51Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca Surat Pendek Al-qur'an dan berjanji tidak akan mengulangi pelaranggaran protokol kesehatan.
"Diimbau kepada seluruh lapisan masyarak di Aceh, agar selalu mentaati prokes saat beraktivitas terutama saat berada di luar rumah," pungkas Kabid Humas()