-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tidak Bisa Menunjukan Surat, Pelaku Illegal Logging di Amankan Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang

14 Desember 2020 | Desember 14, 2020 WIB | Last Updated 2020-12-14T13:13:33Z


Habanusantara.net | ACEH TAMIANG -- Tidak bisa menunjukan surat, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Aceh Tamiang mengamankan seorang diduga pelaku Illegal Logging. Lokasi penangkapan di Dusun Suka Mulia Desa Tenggulun Kecamatan  Tenggulun Aceh Tamiang. Minggu (13/12/2020).


Kapolres Aceh Tamiang Akbp Ari Lasta Irawan Sik, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto, S.I.K., melalui whatsapp menyampaikan, telah menangkap terduga pelaku tindak pidana Illegal Logging dengan inisial IR (40) warga Dusun Adil makmur II Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang.





Kasat menjelaskan, Pada Minggu (13/12) sekira pukul 08.00 Wib anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1  Unit Mobil merk Isuzu warna putih nopol BK 8965 DB sedang mengangkut hasil hutan kayu melintasi di Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten  Aceh Tamiang.


Lalu pada saat di Dusun Suka Mulia Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun, anggota opsnal Sat reskrim Polres Aceh Tamiang melihat mobil tersebut sedang berhenti di tepi jalan. Tidak jauh dari mobil tersebut ada pelaku sedang duduk mengawasi mobil tersebut.


Kemudian anggota opsnal Sat reskrim Polres Aceh Tamiang langsung menanyakan dokumen terkait pengangkutan hasil hutan kayu tersebut, sehingga IR tidak dapat menunjukkan dokumen terkait pengangkutan hasil hutan kayu tersebut, selanjutnya IR bersama barang bukti 4 ton kayu jenis damar 1 Unit Mobil merk Isuzu warna putih di amankan ke Polres Aceh tamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Terang Kasat,' (3ndrik)


close