-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Banggar DPRK Banda Aceh Sampaikan 15 Usulan, Saran dan Pendapat Dalam Raqan Perubahan APBK 2020

19 September 2020 | September 19, 2020 WIB | Last Updated 2020-09-19T10:22:03Z

  





Habanusantara.net, Banda Aceh, Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh sampaikan 16 usulan, Saran dan Pendapat dalam rancangan Qanun tentang (Perubahan) Anggaran Pendapatan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020.

Saran dan Usul tersebut dibacakan oleh Juru Bicara Banggar DPRK Banda Aceh Ilmiza Sa'aduddin Djamal dalam sidang paripurna di Gedung Utama, DPRK Banda Aceh, Sabtu (19/9/2020).

Terhadap Raqan APBK perubahan 2020, Ilmiza Saaduddin menyampaikan apresiasi dan penghargaaan kepada Walikota Banda Aceh beserta jajarannya yang telah mengajukan Raqan Perubahan APBK 2020 kepada DPRK untuk dibahas oleh Badan Anggaran Dewan.

Pihaknya juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Banggar DPR Kota Banda Aceh yang telah bekerja tanpa kenal lelah dalam menuntaskan kewajiban melakukan pembahasan raqan Perubahan APBK tahun ini antara Tim Anggaran Legislatif dengan Tim Anggaran Eksekutif.

Karena itu, atas nama banggar DPRK memberikan apresiasi kepada Walikota dan Jajaran Pemerintah Kota atas keberhasilan mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang ke-12 kali berturut-turut. upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menyelesaikan kendala keuangan yang terjadi selama masa Pandemi Covid 19 ini. 

Semoga apa yang telah diraih tersebut dapat terus memacu kita untuk meningkatkan kinerja dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada warga kota yang ditandai dengan adanya transparansi dan akuntabilitas keuangan secara keseluruhan sejak mulai perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban, pengawasan guna mewujudkan good governance dan clean government.

"Dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama kita sudah menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020. Ini merupakan kolaborasi kerjasama yang baik antara pihak eksekutiff dan legislatif. Namun demikian kita harus melewati beberapa tahapan lagi melalui sidang dewan dalam rangka membahas, mengkaji serta menelaah Perubahan Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2020," matanya.


Walaupun kita menyadari sepenuhnya bahwa dalam penetapan berbagai kebijakan terkait program dan kegiatan masih terjadi perbedaan persepsi karena cara pandang dan perspektif yang berbeda terkait sebuah program/kegiatan. Namun hal ini hendaknya tidak menjadi penghalang serta kendala dalam proses pembahasan berbagai bentuk produk hukum daerah nantinya.

APBK Perubahan dimungkinkan untuk dilakukan jika terjadi perkembangan dan kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBK, terdapat keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, adanya penambahan pendapatan daerah, adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) sesuai dengan hasil audit BPK-RI terhadap pelaksanaan Perubahan APBK Tahun 2019 yang dapat dimanfaatkan secara optimal dalam penyusunan APBK (perubahan) ini nantinya. 

Dalam Permendagri No. 13 Tahun 2013 Pasal 155 ayat 6 menegaskan agar sedini mungkin dapat dihindari penganggaran kegiatan pembangunan proyek-proyek fisik dalam Perubahan APBK, mengingat waktu yang tersisa dalam pelaksaannya hanya 1 Triwulan lagi. 

Hal ini tentu menjadi perhatian kita bersama sehingga kesan bahwa Perubahan APBK hanya legalitas atas pelaksanaan proyek-proyek yang telah dilakukan tidak terjadi.

Di samping itu kami juga perlu mengingatkan bahwa pasca pengesahan Perubahan APBK Tahun Anggran 2020 dimana terjadi penyesuaian-penyesuaian pada beberapa pos anggaran baik pada pendapatan maupun pada belanja, sehingga penting sekali dilakukan penyesuaian kembali terhadap program-program Pemerintah Kota, agar anggaran yeang telah dialokasikan dapat direalisasikan seoptimal mungkin. 

Selain itu juga Perubahan Anggaran ini diperlukan untuk mengintegrasikan APBK dengan perkembangan yang terjadi dalam satu tahun anggaran dan menyesuaikan kembali program-program yang sudah ditetapkan sebelumnya. Hal ini perlu dilakukan karena ada beberapa kegiatan yang anggarannya mengalami perubahan dan penyesuaian karena adanya perbedaan dalam perencanaan dengan kondisi saat ini yang tidak pernah diduga sebelumnya akibat Pandemi Covid 19. 

Dalam Perubahan APBK ini telah terjadi beberapa perubahan pada beberapa pos, baik pada Pendapatan Daerah maupun pada kebijakan Belanja Daerah. Perubahan-perubahan itu ada yang bertambah dan ada juga yang berkurang. Secara umum Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 direncanakan dalam APBK Perubahan Tahun Anggaran 2020 sebesar 1.288.978.531.206- (mengalami penurunan sebesar Rp. 126.549.351.007,- atau -8,94% dari Pendapatan Daerah dalam APBK murni 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 1.415.527.882.212,- 

secara rinci Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari :

Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan R 309.702.495.330,- pada perubahan APBK menjadi sebesar Rp 254.081.184.909,- sehingga terjadi penurunan sebesar Rp 55.621.310.421,- atau -17,96%. Hal ini akibat terjadinya penurunan pendapatan dari BLUD RSUD Meuraxa sebesar 46 M, JKN 1 M, Bunga deposito 7 M, jasa giro 200 juta dan denda pajak 200 juta.

Dana perimbangan pada APBK Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 791.127.869.000,- setelah perubahan menjadi sebesar Rp 714.874.122.000,- terjadi penurunan sebesar Rp 76.253.747.000,- atau -9,64%. 

Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah direncanakan pada APBK Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 314.697.517.882,- mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp 320.023.224.296,- atau meningkat 1,69%. Kenaikan ini karena adanya penambahan dana BOS Pusat sebesar Rp. 8.667.600.000.

Sementara Belanja Daerah pada APBK Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.417.727.882.212,- di dalam Perubahan menjadi sebesar Rp. 1.357.533.126.604,- mengalami penurunan sebesar Rp. 60.194.755.608,- atau -4,25%. Penurunan ini dari Belanja pegawai sebesar 5,39%, belanja barang dan jasa -15,42%, belanja modal -4,16%, bantuan sosial -30,60% dan belanja daerah lainnya sebesar 948, 64%. 

Setelah melakukan proses pembahasan terhadap Rancangan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2020 ini, maka dengan ini Badan Anggaran DPRK Banda Aceh menyampaikan usul, saran dan pendapat dalam rangka mendorong agar penggunaan Perubahan APBK tersebut nantinya akan terlaksana dengan baik dan efektif. 

Adapun usul, saran dan pendapat tersebut adalah ; 

(1) Secara keseluruhan Belanja Daerah yang direncanakan pada Perubahan APBK TA 2020 mengalami penurunan sebesar Rp. 60.194.755.608 atau minus 4,25% menjadi 1.357.533.126.604 dari APBK Murni TA 2020 sebelumnya sebesar Rp. 1.417.727.882.212, untuk itu Badan Anggaran DPRK Banda Aceh meminta kepada Saudara Walikota Banda Aceh untuk lebih selektif dan membatalkan kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak relevan dan tidak pro rakyat. 

(2) Rancangan Perubahan APBK ini disusun guna melakukan penyesuaian terhadap pergeseran dan perubahan beberapa kegiatan penting dan mendesak. Untuk itu kami ingatkan kepada TAPK melalui Saudara Walikota agar pergeseran dan perubahan yang telah disepakati dapat dijalankan dengan baik tanpa mengabaikan aspek mutu dan kualitas pekerjaan mengingat sisa waktu yang masih ada sangatlah singkat. 

(3)Badan Anggaran menyarankan kepada Saudara Walikota agar menindaklanjuti beberapa SKPK yang masih rendah dalam realisasi anggaran mengingat saat ini sudah memasuki Triwulan keempat Tahun Anggaran 2020.

(4)Badan Anggaran Dewan menyarankan kepada Sudara Walikota agar menginstruksikan TAPK supaya dalam hal penempatan anggaran lebih selektif guna menghindari terjadinya tumpang tindih program/kegiatan.

(5)Badan Anggaran menyarankan kepada Saudara Walikota agar meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kota Banda Aceh untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Mukim Gampong sehingga dapat melahirkan Qanun-Qanun baru Pemerintahan dan menjawab isu-isu terkait pemotongan PBB dan BLT dan lain sebagainya.


(6)Badan Anggaran Dewan dan APRK Banda Aceh menyarankan kepada Saudara Walikota untuk dilakukan pembinaan dan pengembangan Aparatur berupa pemberian Beasiswa bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, baik pendidikan S1 dan S2 dan lebih tegas bagi mahasiswa penerima beasiswa yang selama proses belajar tidak lulus agar mengembalikan biaya perkuliahannya kepada Negara dan Pemerintah. 

(7)Juga kami mintakan kepada Saudara Walikota untuk dapat menempatkan pegawai sesuai dengan indikator jenjang yang dimiliki oleh pegawai tersebut.

(8)Badan Anggaran menyarankan kepada Saudara Walikota supaya terus mengawal Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kota Banda Aceh agar nilai SAKIP Kota Banda Aceh dapat ditingkatkan dari CC dengan melakukan beberapa upaya.

(9)Badan Anggaran meminta kepada Saudara Walikota agar Satpol PP & Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh untuk terus mengawasi dan menertibkan warga/masyarakat Kota Banda Aceh dari pelanggaran-pelanggaran Syariat Islam di Kota Banda Aceh dan membuat kegiatan razia masker untuk mengurangi dampak dari tercemarnya virus Covid-19, melihat dalam beberapa bulan terakhir ini Aceh menjadi daerah nomor 3 terparah penyebaran virus Covid 19 di Indonesia. 

(10) Badan Anggaran menyarankan kepada Saudara Walikota agar lebih serius memperhatikan kebutuhan sarana dan prasarana Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang memadai dan DPRK Banda Aceh juga meminta kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip harus mampu memberikan pelayanan prima di bidang Perpustakaan dan Kearsipan sebagai sumber informasi dan mengembangkan minat budaya baca masyarakat Kota Banda Aceh.

(11)Badan Anggaran Dewan dan DPRK Banda Aceh mendukung penuh upaya Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh untuk mencari potensi-potensi baru pajak yang dapat menambah nilai PAD Kota Banda Aceh seperti penarikan pajak bagi rumah kos-kosan, air tanah dan lain sebagainya sehingga nantinya dapat diatur melalui Qanun Kota Banda Aceh, mengingat kondisi pandemi Covid 19 ini tidak dapat diprediksi kapan berakhir yang menyebabkan capaian PAD Kota Banda Aceh juga mengalami penurunan. 


(12)Badan Anggaran Dewan dan DPRK menyambut baik penambahan anggaran yang dilakukan pada Dinas Pertanian dan Perikanan guna mendukung program peningkatan hasil produksi peternakan, ekonomi masyarakat pesisir, program pengembangan budidaya perikanan dimana program-program ini dapat memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat Kota Banda Aceh.


(13) Badan Anggaran Dewan dan DPRK Banda Aceh menyarankan kepada Dinas Pariwisata melalui Saudara Walikota untuk terus melakukan promosi objek-objek wisata yang ada di Kota Banda Aceh melalui media digital dan melakukan sosialisasi yang berkaitan dengan penanganan masalah Covid-19 di tempat-tempat wisata dan hotel dalam Kota Banda Aceh.

(14)Badan Anggaran Dewan dan DPRK Banda Aceh menyarankan kepada Saudara Walikota agar permasalahan air bersih oleh PDAM dapat tuntas dalam Tahun 2020 dengan pembangunan Reservoir Taman Sari.

(14)Badan Anggaran Dewan dan DPRK Banda Aceh menyarankan kepada Saudara Walikota terkait penanganan Covid 19 agar dapat dilakukan langkah-langkah preventif dan upaya-upaya yang tidak mungkin dilakukan oleh masyarakat seperti uji Swab dan lain sebagainya.

(15) terkait penambahan infrastruktur Pasar Al Mahirah Lamdingin Badan Anggaran dan DPRK juga meminta perhatian serius Saudara Walikota sehingga permasalahan yang selama ini muncul dapat ditangani secara baik serta pemindahan kembali pedagang Pasar Peunayong ke Pasar Al Mahirah Lamdingin dapat tuntas di Tahun 2020 ini. Juga terhadap pengelolaan Pasar Lapangan SMEP oleh BLUD Pasar agar dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat gampong setempat.

(16)Badan Anggaran DPRK dan seluruh anggota DPRK Banda Aceh akan terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan program/kegiatan (perubahan) APBK TA 2020 sehingga anggaran berbasis kinerja dapat terwujud.
close