-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Heri Julius : Walaupun Terjadi Kontradiksi, Raqan Cagar Budaya Tetap Diupayakan Selesai Tahun Ini

24 Agustus 2020 | Agustus 24, 2020 WIB | Last Updated 2020-08-25T04:17:20Z


Habanusantara.net - Banda Aceh - Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Aceh mengadakan rapat dengan budayawan Aceh membahas tindak lanjut rancangan qanun (raqan) inisiatif dewan tentang pelestarian situs sejarah dan cagar budaya, Senin (24/08/2020) di ruang Banleg gedung DPRK.

Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Heri Julius mengatakan, Banleg DPRK Banda Aceh kembali membahas raqan pelestarian situs sejarah dan cagar budaya dengan menghadirkan Pegiat Sejarah sekaligus Budayawan Aceh, Tarmidzi A Hamid guna untuk memberi masukan yang komprehensif terhadap raqan tersebut.

"Walaupun terjadi kontraksi kita akan upayakan raqan cagar budaya selesai di tahun ini," ujarnya.

Heri melanjutkan, raqan tersebut perlu dirampungkan tahun ini mengingat di seluruh  wilayah Kota Banda Aceh, masih banyak terdapat situs-situs sejarah.


Sementara itu anggota Banleg, Ramza Harli mengatakan, pihaknya akan menginvetarisasi kembali dimana saja keberadaan situs sejarah di kota Banda Aceh mengingat di Banda Aceh masih ada yang belum teridentifikasi keberadaan atau lokasinya.

Terkait maraknya pembangunan-pembangunan diatas lahan situs sejarah seperti yang terjadi di gampong Pande, Ramza menjelaskan selama ini pemerintah lengah dan diam saja terhadap situs sejarah, sehingga pihak-pihak devoleper ketika membangun bangunan tanpa diketahui bahwa tanah bangunan tersebut ada situs sejarah.

"Seharusnya masyarakat juga melapor ke pemerintah kota dan DPRK bahwa disitu ada situs sejarah, sehingga sebelum terlanjur digarap tanahnya kita bisa cegah lebih awal atau tidak memberikan izin atau IMB," katanya.

Maka untuk itu lanjut Ramza, dalam pembahasan rapat tindak lanjut raqan tersebut, diharapkan dengan adanya qanun tersebut penyelamatan dan pelestarian situs-situs sejarah yang ada di kota Banda Aceh agar segera dapat direalisasikan, dengan cara situs tersebut dilakukan pemugaran dan dikembangkan pengelolaannya, sehingga bisa dijadikan destinasi dan objek wisata yang bisa dikunjungi dan dipelajari oleh para generasi penerus.

"Jangan sampai kita diam dan biarkan saja orang menghilangkan situs sejarah yang ada, ini juga sangat merugikan daerah kita sendiri," ujarnya.

Ramza menyampaikan DPRK Banda Aceh menargetkan raqan tersebut selesai di tahun 2020 ini, karena sebelumnya sudah pernah
diajukan pada periode sebelumnya sehingga raqan tersebut terbengkalai.

"Insya Allah di tahun ini akan kita qanunkan segera, karena sangat penting untuk menyelamatkan situs-situs sejarah yang ada, kita tidak ingin lagi Jamalul Lail yang ada di jalan Muhammad Jam dikuasai oleh pihak-pihak tertentu dan juga seperti kerusakan di gampong pande dan makam-makam kerajaaan lainnya," kata Ramza.

Pakar Sejarah dan Budayawan Aceh, Tarmidzi A Hamid atau yang kerap disapa Cek Midi mengatakan, hadirnya qanun pelestarian situs sejarah dan cagar budaya sangat penting, karena selama ini banyak sekali situs-situs sejarah yang tersebar di kota Banda Aceh, maka ketika ingin diselamatkan tidak ada payung hukumnya.

"Artinya qanun cagar budaya ini memang wajib harus dikeluarkan segera, supaya dapat memastikan penghormatan kita terhadap leluhur yang ingin kita persembahkan untuk anak cucu kita," katanya.

Karena bagaimanapun juga, kata Cek Midi kebijakan tentang sejarah harus melahirkan sesuatu demi kebaikan bagi generasi berikutnya.

"Apapun jalannya terjal, qanun ini harus lahir, apalagi waktunya ini tidak seberapa lama lagi, karena sudah pernah dibahas sebelumnya, Insya Allah saya dan rekan-rekan DPRK akan bekerja sama untuk melahirkan qanun yang kita dambakan ini," tuturnya.

Hadir dalam rapat tersebut, Wakil ketua Banleg, Syarifah Munira, anggota Banleg Aulia Afridzal. (tim)
close