-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Apel Gelar Pasukan, Demi Meningkatkan Kedisiplinan Menggunakan Masker di Tamiang

24 Agustus 2020 | Agustus 24, 2020 WIB | Last Updated 2020-08-24T05:59:18Z

 


Habanusantara.net | Polres Aceh Tamiang melaksanakan kegiatan apel pasukan penertiban pendisiplinan masyarakat pengunaan masker bertempat di lapangan Parama Satwika Polres Aceh Tamiang, Senin (24/08/2020).


Turut hadir kegiatan tersebut Bupati Aceh Tamiang Mursil. SH. M.kn. Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik. Dandim 0117/Atam Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita  Ketua DPRK Atam Suprianto, ST. Ketua Pengadilan diwakili Hakim Pengadilan Negri Atam Junaidi, SH. Danyonif RK 111/ KB diwakili Danki A Lettu Inf Yuda Setia P. Kajari Kab Atam diwakili oleh Kasi Intel Kajari  Wahyu Heri, SH. MH. Dan Sub Den Pom 1-6/Atam Kapten CPM Miliadi. 


Dalam amanat yang dibacakan oleh inspektur apel, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan, S.IK."Dengan merebahnya virus corona yang mewabah di dunia maupun di Indonesia, khususnya di provinsi Aceh menuntut kita untuk senantiasa waspada dan terus berupaya mencegah penularan virus tersebut, penyebaran virus Corona yang sangat cepat, telah mengubah aktivitas kehidupan di masyarakat perubahan tersebut memberikan dampak yang sangat besar bagi tatanan kehidupan di berbagai sektor.

"Selama ini seluruh pihak telah bekerja keras dalam menanggulangi permasalahan ini namun dampak pendamping covid-19 masih tetap mempengaruhi sektor perekonomian sehingga membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait aktivitas masyarakat dengan menerapkan adaptasi,kebiasaan baru seiring dengan upaya pengendalian dan pencegahan guna menekan penularan covid-19. 

Presiden Republik Indonesia telah menginstruksikan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju,Polri,TNI dan jajaran pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum, kemudian memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan covid-19 di seluruh daerah.

"Dalam rangka menjamin kepastian hukum dan memperkuat upaya serta meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di seluruh Indonesia Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 yang akan kita terapkan nanti Sebaiknya kita mulai dari kita sebagai teladan dalam menegakkan disiplin kemudian kita sampaikan kepada keluarga,teman, kerabat dan kepada seluruh masyarakat. Diharapkan kegiatan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dapat berjalan dengan optimal sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Provinsi Aceh.

"Dan beberapa penekanan untuk dipedomani dalam pelaksanaan tugas peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan." Dengan mingkatkan keamanan dan ketakwaan sebagai landasan utama dalam melaksanakan segala aktivitas.

"Jaga keselamatan anda dalam bertugas siapkan kondisi fisik dan mental untuk dapat melaksanakan kegiatan dengan sebaik-baiknya. Laksanakan tugas dengan santun dan hindari perilaku Arogan kepada masyarakat saat berinteraksi serta Senantiasa menjaga kekompakan dan selalu bersinergi dalam pelaksanaan tugas. 

Dalam Kesempatanya Dandim 0117/Atam Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita juga menyampaikan. 

Sinergritas Forkopimda sangat perlu dalam menangani Wabah Virus Covid-19 khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang, Kodim 0117/Aceh Tamiang mengapresiasi dan mendukung selalu dengan kegiatan dalam penertiban pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker, agar masyarakat kita sadar apa yang kita hadapi dengan sekarang ini, untuk merubah perilaku kehidupan kita sehari-hari dalam memasuki New Normal.

Menambahkan"Kegiatan apel gelar pasukan penertiban pendisiplinan penggunaan masker ini dilaksanakan secara serentak di Polda dan Polres seluruh Indonesia, untuk penertiban dan pendisiplinan masyarakat tentang penggunaan masker yang diwajibkan terhadap masyarakat untuk memutuskan mata rantai penyebaran Virus Covid-19."Terangnya (3ndrik)

close