-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Terjerat Kasus Ganja, Seorang IRT Asal Aceh Utara Dibawa Ke Polres

16 Juli 2020 | Juli 16, 2020 WIB | Last Updated 2020-07-16T16:16:00Z




Habanusantara.net, Aceh Utara– Seorang ibu rumah tangga asal Gampong Alue Garot Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Rabu pagi (15/7/2020) diamankan Polisi di rumahnya, ia kemudian dibawa ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Narkoba jenis ganja.


Perempuan 50 tahun berinisial Nur itu diamankan berawal dari kasus yang menjerat tersangka AM, kuli bangunan yang ditangkap sebelumnya di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.


Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AM, dirinya mengaku membeli ganja dari ibu berinisial Nur ini.


“Tersangka AM mengaku barang bukti ganja seberat 39,20 gram yang ada padanya merupakan barang sisa dari jumlah sebelumnya seberat 3 kilogram yang dibeli dari tersangka Nur di Sawang,” ujar AKP M Daud.


Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Nur juga mengaku pada penyidik pernah menjual ganja kepada AM, hal tersebut sesuai dengan pengakuan AM sebelumnya.


“Saat ini tersangka Nur ditahan dirutan Polres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
close