Habanusantara.net, Banda Aceh - Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, memimpin rapat membahas prosedur operasional standar (POS) mekanisme proses pembelajaran tatap muka di Sekolah dalam fase new normal di Pendopo Gubernur Aceh, Kamis (9/7/2020).
Prosedur operasional sekolah dibahas dalam rangka memasuki tahun ajaran baru 2020-2021 yang dimulai 13 Juli mendatang.
Nova Iriansyah meminta Dinas Pendidikan Aceh dan pihak terkait lainnya memastikan semua persiapan dan persyaratan telah dilengkapi jika proses belajar tatap muka kemudian diputuskan diterapkan di sekolah-sekolah di zona hijau Aceh.
"Dalam hal ini kesehatan dan keselamatan siswa, guru, tenaga, keluarga, dan masyarakat adalah prioritas paling tinggi," ujar Nova.
Hal itu kata Nova sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Pembahasan mekanisme proses pembelajaran tatap muka di sekolah dilakukan Nova Iriansyah bersama, Asisten I, Pejabat dan Tim Ahli Dinas Pendidikan Aceh, Majelis Pendidikan Aceh, kanwil Kemenag Aceh, Dinas Kesehatan Aceh, RSUDZA, Ikatan Dokter Indonesia, Dinas Sosial Aceh, Badan Penanggulangan Bencana Aceh hingga Biro Hukum.
Rapat itu menekankan empat persyaratan ketat untuk memulai proses pembelajaran tatap muka di sekolah di fase new normal.
Syarat pertama, sesuai keputusan bersama empat Menteri, proses belajar tatap muka di sekolah hanya boleh dilakukan oleh sekolah-sekolah yang masuk zona hijau. Itupun dilakukan dengan memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara sekolah-sekolah di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka. Bagi sekolah-sekolah di zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Syarat belajar tatap muka berikutnya, Dinas Pendidikan mengharuskan setiap satuan pendidikan membentuk satgas covid 19 di setiap sekolah untuk memastikan protokol kesehatan berjalan di lingkungan sekolah. Selain itu, dinas juga harus telah memiliki langkah penanganan khusus jika ditemukan siswa dengan suhu badan tinggi maupun gejala lainnya yang mengarah kepada covid-19.
Syarat selanjutnya, para kepala cabang dinas pendidikan di kabupaten/kota harus mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas penanganan Covid-19 kabupaten/kota untuk bisa menjalankan belajar tatap muka.
Syarat terakhir, proses belajar tatap muka hanya boleh dilakukan oleh siswa yang telah mendapatkan izin dari orang tu mereka. Artinya, orang tua siswa berhak tidak memberikan izin bagi anak mereka untuk mengikuti proses belajar tatap muka di sekolah.
“Jika ada salah satu dari empat syarat tersebut tidak bisa dipenuhi, maka tidak boleh dilakukan belajar tatap muka. Sebaliknya siswa tetap melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” kata Nova.
Rapat itu juga menyimpulkan, jika proses belajar tatap muka telah dimulai, maka para pihak terkait akan melakukan pemantauan secara ketat dan memberikan penilaian.
Jika ditemukan kasus positif covid-19 di lingkungan sekolah maka secara otomatis kegiatan belajar tatap muka dihentikan.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, pada rapat tersebut juga menjelaskan rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau.
Tahapan tersebut masing-masing dikelompokkan sebagai berikut:
Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B;
Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB;
Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.
Sementara itu, sekolah dan madrasah berasrama pada zona juga hijau harus melaksanakan belajar dari rumah dan dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru nantinya. []