-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ismawardi Apresiasi Pemko Banda Aceh Tindak lanjuti Catatan BPK RI

11 Juli 2020 | Juli 11, 2020 WIB | Last Updated 2020-07-11T12:29:31Z
Wakil Ketua Komisi III Ismawardi bersama Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Banda Aceh Aulia Afrizal





Habanusantara.net, Banda Aceh- Anggota DPRK Banda Aceh Ismawardi memberikan apresiasi Pemerintah Kota yang telah menindak lanjuti catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), atas laporan keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh tahun anggaran 2019. 

"Kita memberikan apresiasi langkah cepat pemko Banda Aceh dalam menindak lanjuti 13 catatan BPK RI dalam dokumentasi LHP yang disampaikan beberapa waktu lalu," kata Ismawardi, Sabtu (11/7/2020). 

Dikatakannya, catatan-catatan yang diberikan oleh BPK diharapkan menjadi bahan perbaikan bagi Pemko Banda Aceh kedepan, baik itu catatan Teknis maupun bersifat administratif. 

Catatan BPK tersebut adalah : 1 Penatausahaan Perjanjian dengan Bank dalam Pengelolaan Kas Daerah Belum Tertib dan Terdapat Penggunaan Dana Otsus Tidak Tepat Sasaran. 2 Penatausahaan Kas di Bendahara Pengeluaran Belum Tertib. 3Pengelolaan Dana BOS TA 2019 Belum Tertib. 4 Pengelolaan Persediaan pada Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota Belum Sepenuhnya Memadai. 5 Pengelolaan Aset Tetap Belum Memadai. 6 Aset Tetap Berupa Tanah dan Bangunan BMEC Belum Dapat Dimanfaatkan. 7 Dinas PUPR Menganggarkan Kegiatan Pemeliharaan Jalan yang Memenuhi Kriteria Kapitalisasi Aset Tetap Sebesar Rp 6.993.632.000,00 pada Belanja Barang dan Jasa. 

8 Pembayaran Tenaga Ahli Database untuk Kegiatan Jasa Tenaga Ahli Pengembangan Informasi dan Data Spasial (GIS) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tidak Didukung Standar Biaya. 9 Pemberian Bantuan Hibah pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Tidak Sesuai dengan Ketentuan. 10. Pengelolaan Belanja Hibah Barang pada Pemerintah Kota Banda Aceh Belum Sesuai Ketentuan. 11 Pemberian Bantuan kepada Partai Politik TA 2019 di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh Tidak Sesuai dengan Ketentuan. 12 Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Reservoir Taman Sari (Otsus) Sebesar Rp 248.839.613,04. dan 13 Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III (Otsus) Sebesar 122.636.861,79 Ph 

"Berdasarkan informasi yang kita peroleh, 90 persen catatan BPK tersebut telah diselesaikan oleh Pemko Banda Aceh. Sisa 10 persen lagi kita berharap pemko dapat bekerja keras untuk menyelesaikan dalam waktu 60 hari yang diberikan oleh BPK itu," harap anggota Fraksi PAN DPRK Banda Aceh itu. 

Wakil Ketua komisi III yang membidangi pembangunan itu juga menyampaikan, 
Pihaknya di DPR Kota akan terus memantau perkembangan dan mengevaluasi setiap progres tindak lanjuti dari catatan BPK RI itu.
close