-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Melakukan Illegal Fishing, Ditpolairud Polda Aceh Amankan 2 Kapal

09 Juli 2020 | Juli 09, 2020 WIB | Last Updated 2020-07-09T06:50:32Z


Habanusantara.net, Banda Aceh - Ditpolairud Polda Aceh mengamankan 2 kapal bersama nahkodanya yang diduga melakukan tindak pidana illegal fishing di perairan Provinsi Aceh. 

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol. Soelistijono, yang diwakili Kabagbinopsnal AKBP Ir.Sulisnawan, S.H, mengatakan hal itu dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditpolairud Polda Aceh, Kamis (9/7). 

Dijelaskan Kabagbinopsnal Ditpolairud Polda Aceh, dalam konferensi pers itu juga dihadiri Kasubdit Gakkum Kompol Padli, sejumlah Perwira dan Personel Ditpolairud lainnya. 

Dalam kegiatan itu, dijelaskan 2 kapal yang diduga melakukan tindak pidana illegal fishing masing-masing kapal berinisial KM RL GT 18 yang dinahkodai B(40) warga Aceh Utara dan kapal berinisial KM SY 7 GT 23 yang dinahkodai M (59) warga Aceh Jaya. 

Kapal KM RL GT 18 diamankan personel Ditpolairud pada 4 Juni 2020 di perairan Banda Aceh dan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kapal KM RL GT 18, 7 set jaring pukat pursie seine, ikan campuran sebanyak setengah fiber, alat navigasi dan 1 bundel dokumen kapal, kata Kabagbinopsnal. 

Sementara kapal KM SY 7 GT 23 diamankan personel Ditpolairud pada 4 Juli 2020 di perairan Calang, Aceh Jaya dan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kapal KM SY 7 GT 23, 1 unit sampan fiber, 1 bundel dokumen, 2 fiber berisi ikan jenis campuran, 1 unit fiber kosong, 1 set pukat cincin, 1 unit radio merk Icom, 1 unit GPS merk Garmin dan 1 unit kompas, katanya. 

Barang bukti bersama pelakunya saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Kabagbinopsnal lagi.
close